Putusan PT DENPASAR Nomor 61/PDT/2012/PT.Dps. |
|
Nomor | 61/PDT/2012/PT.Dps. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH ( Pebuatan Melawan Hukum) |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Sugawa |
Hakim Anggota | Sonhaji, Hartono Abdul Murad |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari Penggugat Konpensi / tergugat Rekonpensi / Pembanding ;-----------------------------------------------------------DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 21 Nopember 2011, Nomor : 300 / Pdt.G / 2011 / PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut.;-------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :----------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 21 Nopember 2011 Nomor : 300 / Pdt.G / 2011 / PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut.;-------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :----------------------------------------------- Membebankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding berjumlah 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).;----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/PDT/2012/PT.Dps..zip
- Download PDF
- 61/PDT/2012/PT.Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/PDT/2012/PT.Dps.
Peninjauan Kembali : 549 PK/Pdt/2015
Kasasi : 454 K/Pdt/2013
Pertama : 300/Pdt.G/2011/PN.Dps
Statistik8156