Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 29/PID. B/2014/PN. Ktl |
|
Nomor | 29/PID. B/2014/PN. Ktl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asep Permana |
Hakim Anggota | Riswan Suparta Winata, . Setiawati |
Panitera | -achmad Usni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA :1(SATU) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 20.000.000.000,- (DUAPULUH MILYAR RUPIAH) DAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA MAKA TERDAKWA DIPIDANA SELAMA 2 (DUA) BULAN KURUNGAN. MENETAPKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI, KECUALI DALAM MASA PERCOBAAN SELAMA 2 (DUA) TAHUN, TERDAKWA DIPERSALAHKAN DAN DIJATUHI PIDANA KARENA TELAH MELANGGAR SUATU KETENTUAN PIDANA BERDASARKAN PUTUSAN HAKIM YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP; |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa M. HATTA NASUTION Als ATTA Bin M. NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Niaga tanpa izin usaha niaga? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang tersebut dalam dakwaan kedua ; ---------2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa M. HATTA NASUTION Als ATTA Bin M. NASUTION, dengan Pidana penjara selama :1(satu) tahun dan denda sebesar Rp. 20.000.000.000,- (duapuluh milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa dipidana selama 2 (dua) bulan kurungan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan selama 2 (dua) tahun, terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi pidana karena telah melanggar suatu ketentuan pidana berdasarkan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan Barang Bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------? 9 (sembilan) jerigen minyak kosong.-------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Pengurus PLTD Sungai Rawai.---------------------------------------------? 1 (satu) unit pompong kayu.------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi KASTALANI Als AMAK. ? Uang tunai sebesar Rp. 1.200.500,- (satu juta dua ratus ribu lima ratus rupiah).----------- Dirampas untuk diserahkan ke kas negara??????????????????? 5.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/Pid.Sus/2014/PT JMB
Pertama : 29/PID. B/2014/PN. Ktl
Statistik308