- Menolak eksepsi Tergugat IV seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik lahan perkebunan yang berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah pada tanggal 25 September 2013 dengan ukuran dan batas-batas:
- Panjang : 325/425/25 M;
- Lebar : 142/72/70 M;
- Luas : 55.66 M2;
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Aprimeno Sabdey;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Alponso/Alun-alun;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Rusaini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang menguasai tanah hak milik Penggugat tersebut diatas adalah tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan surat jual beli atau kwitansi jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik secara penuh dan utuh sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III lalai dalam memenuhi isi putusan ini;
- Menghukum para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.661.000,00 (dua juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Ngb |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tony Arifuddin Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Ibni Hasanah, Br Hakim Anggota Rendi Abednego Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Wardanakusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dengan batas-batas: |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2020/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2020/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1658 K/Pdt/2021
Pertama : 6/Pdt.G/2020/PN Ngb
Statistik9923