Putusan PN PALEMBANG Nomor 1788/ Pid.B/ 2010 /PN PLG |
|
Nomor | 1788/ Pid.B/ 2010 /PN PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi1788 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bestman Simarmata |
Hakim Anggota | 1. Diris Sinambela, 2. R.a. Suharni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. Menyatakan terdakwa I. dr. AGUSTRIA ZAINU SALEH, Sp.OG (K) Bin SULAIMAN AMIN dan Terdakwa II Prof. dr. H. SYAKRONI DAUD RUSYDI, SPOG (K) Bin K.H. DAUD RUSYDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ? ; II. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. dr. AGUSTRIA ZAINU SALEH, Sp.OG (K) Bin SULAIMAN AMIN dan Terdakwa II Prof. dr. H. SYAKRONI DAUD RUSYDI, SPOG (K) Bin K.H. DAUD RUSYDI tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;III. Menetapkan lamanya para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;IV. Menetapkan barang bukti berupa :A. Uang sebesar Rp. 453.905.100,- (empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu seratus rupiah) dinyatakan dikembalikan kepada Para Terdakwa ;B. Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dinyatakan dirampas untuk negara ;C. Surat-surat yang terdiri dari :1. Laporan Keuangan Bagian Obgin Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Tahun 2003 ;2. Laporan Keuangan Bagian Obgin Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Tahun 2004 ;3. Laporan Keuangan Bagian Obgin Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Tahun 2005 ;4. Laporan Keuangan Bagian Obgin Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Tahun 2006 ;5. Laporan Keuangan Bagian Obgin Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Tahun 2007 ;6. Laporan Keuangan Bagian Obgin Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Tahun 2008 ;7. Laporan Keuangan Bagian Obgin Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Tahun 2009 ;8. Rekening Koran Nomor : 0211977751 Bank BCA Kapten Ar. Rivai Tahun 2003 sampai dengan tahun 2009 ;9. 1 (satu) bundel tanda bukti penggunaan dana sumbangan sukarela dari Residen Obgin FK UNSRI Tahun 2003 s.d. tahun 2009 ;10. 2 (dua) buah buku kas Obgin tahun 2004 s.d. tahun 2009 ;11. 10 (sepuluh) folder berisi bukti penggunaan dana SOP dan TPP ;12. 1 (satu) buah SK Rektor UNSRI Nomor : 0040/ PT11.1.1/ C.2.a/2003 tanggal 3 Januari 2003 Tentang Pengangkatan dr. AGUSTRIA ZAINU SALEH, Sp.OG (K) sebagai Ketua Kebidanan dan Ilmu Penyakit Kandungan Fakultas Kedokteran UNSRI ;13. SK Nomor DL.02.03.12.3.1372 tentang pengangkatan Prof. dr. SYAKRONI DAUD RUSYDI, SpOG (K) sebagai bendahara bagian kebidanan dan ilmu penyakit kandungan Fakultas Kedokteran UNSRI ;14. Salinan foto kopi Keputusan Menteri Pemdidikan dan Kebudayaan RI No. 0195/O/1995 tentang organisasi dan tata kerja Universitas Sriwijaya ;15. Salinan foto kopi Keputusan Menteri Pemdidikan dan Kebudayaan RI No. 064/O/2003 tentang statuta Universitas Sriwijaya ;16. Surat Nomor 0724/H9/KU/2008 Tanggal 30 Mei 2008 perihal setoran PNBP oleh Rektor Unsri ;17. Instruksi Nomor 1574/H9/KU/2008 tanggal 15 Desember 2008 oleh Rektor Unsri ; 18. Surat Nomor 1119.RT/PT.11.1.1/B/2006 tanggal 28 Maret 2006 perihal penerimaan setoran biaya pendidikan oleh Rektor Unsri ;19. Surat Nomor 0137/H9/KU/2007, Tanggal 06 Februari 2007 perihal Penerimaan PNBP oleh Rektor Unsri ;20. Surat Nomor 0202/H9/KU/2007, Tanggal 27 Februari 2007 perihal Penerimaan PNBP oleh Pembantu Rektor II Unsri 21. Surat Keputusan Rektor Unsri Nomor : 5212/ PT.11/C.6.F/ 1995 tanggal 15 Desember 1995 Tentang Peraturan Tata Tertib Pelaksanaan PPDS ;22. Surat Keputusan Rektor Unsri Nomor : 2664 RT/ PT.11.1.1/B/ 2004 tanggal 15 Tentang Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya ;23. Rincian biaya PPDS per 1 Juli tahun 2008 dan rincian biaya PPDS tanggal 1 Mei 2007 ; Surat-surat tetap terlampir dalam berkas perkara.V. Menghukum Para Terdakwa untuk membayar ongkos perkara masing-masing sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 211 PK/Pid.Sus/2014
Kasasi : 1360 K/Pid.Sus/2012
Pertama : 1788/Pid.B/2010 /PN PLG
Statistik20546