Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 471/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 471/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Krisnugroho S.p. |
Hakim Anggota | Made Sutrisna, Florensani S. Kendenan |
Panitera | Effi Sugiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM GUGATAN POKOK :DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya hingga kini ditaksir sebesar Rp.3.306.000,-(Tiga juta tiga ratus enam ribu rupiah);II. DALAM GUGATAN INTERVENSI :DALAM PROVISI :? Menolak permohonan provisi yang dimintakan oleh Penggugat Intervensi II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat Intervensi I untuk seluruhnya ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi II untuk sebagian ;3. Menyatakan sah dan berharga Akta Hibah Nomor : 21/Psm/1992 yang dibuat di hadapan Pembuat Pejabat Akta tanah (PPAT) Doktorandus H. E. Mansoer Wiratadmadja, SH., dan sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) Nomor 50/Psm/1992 yang dibuat di hadapan Pembuat Pejabat Akta tanah (PPAT) Doktorandus H. E. Mansoer Wiratadmadja, SH. ;4. Menyatakan Penggugat Intervensi II adalah pemilik tanah seluas 8.120 m2 (delapan ribu seratus dua puluh meter persegi), yang terletak dan berada di Cilandak Timur RT. 009/RW. 03, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016, NOP : 31 71.030.001.006-0177.0 atas nama Wajib Pajak (WP) Toni Mansur H, yang mana tanah seluas 5.560 m2 (lima ribu lima ratus enam puluh meter persegi) sebagaimana Akta Hibah Nomor : 21/Psm/1992 yang dibuat di hadapan Pembuat Pejabat Akta tanah (PPAT) Doktorandus H. E. Mansoer Wiratadmadja, SH., dan tanah seluas 2.560 m2 (dua ribu lima ratus enam puluh meter persegi) sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) Nomor :50/Psm/1992 yang dibuat di hadapan Pembuat Pejabat Akta tanah (PPAT) Doktorandus H. E. Mansoer Wiratadmadja, SH. ;5. Menyatakan tanah yang terkena pembangunan jalan tol ruas Depok-Antasari seluas 7.587 m2 (tujuh ribu lima ratus delapan puluh tujuh meter persegi) merupakan bagian dari tanah seluas 8.120 m2 (delapan ribu seratus dua puluh meter persegi), yang terletak dan berada di : Cilandak Timur RT. 009/RW. 03, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, milik Penggugat Intervensi II ;6. Menyatakan Penggugat Intervensi II adalah pihak yang berhak atas pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 75.870.000.000,- (tujuh puluh lima milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) atas ganti rugi tanah milik Penggugat Intervensi II yang terkena pembangunan jalan tol ruas Depok-Antasari seluas 7.587 m2 (tujuh ribu lima ratus delapan puluh tujuh meter persegi) ;7. Menyatakan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 2/Cilandak Timur, yaitu tanah seluas 13.375 m2 (tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) milik Tergugat Intervensi I bukan bagian tanah yang terkena pembangunan jalan tol ruas Depok-Antasari seluas 7.587 m2 (tujuh ribu lima ratus delapan puluh tujuh meter persegi) ;8. Menyatakan Tergugat Intervensi I tidak berhak atas kepemilikan tanah tanah yang terkena pembangunan jalan tol ruas Depok-Antasari seluas 7.587 m2 (tujuh ribu lima ratus delapan puluh tujuh meter persegi) ;9. Menghukum Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II serta Penggugat Intervensi I untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan dalam Perkara Perdata ini ;10. Menolak gugatan Penggugat Intervensi II selain dan selebihnya ;11. Menghukum Tergugat Intervensi I/semula Penggugat I, Tergugat Intervensi II/semula Tergugat I, Pemohon Intervensi I, Tergugat Intervensi III/semula Tergugat II dan Tergugat Intervensi IV/semula Turut Tergugat, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp1.832.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2017 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 471/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 471/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 468 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 555 PK/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 991 PK/Pdt/2021
Pertama : 471/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel.
Statistik729321