- Menyatakan Terdakwa Hendrawan H. Ibrahim Alias Enda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan??? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sepeda motor DM 3726 DD Type 3C1 (V-IXION) merk Yamaha warna merah marun dengan nomor rangka MH 33C1005CK804419 dan nomor mesin 3C1-805065.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor DM 3726 DD Type 3C1 (V-IXION) merek Yamaha warna merah marun an. Usman Hunowu.
- 1 (satu) buah handphone merk Asus warna hitam dan penutup belakang warna merah.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver.
- 1 (satu) buah jaket warna hitam dengan tulisan warna putih.
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam dengan corak putih.
- 1(satu) buah kemeja lengan panjang bermotif kotak warna hitam putih merek Burberry Brit.
- 1 (satu) buah celana warna hitam merk Cheap Monday.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam Levis 501 strauss&co berisikan:
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 2.000-, (dua ribu rupiah) dalam keadaan robek.
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 1000-, (seribu rupiah).
Putusan PN MARISA Nomor 19/Pid.B/2019/PN MAR |
||
Nomor | 19/Pid.B/2019/PN MAR | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
|
Kata Kunci | Pencurian | |
Tahun | 2019 | |
Tanggal Register | 5 Maret 2019 | |
Lembaga Peradilan | PN MARISA | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jifly Z. Adam | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Zainal, Br Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi | |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi Usman Hunowu. Dikembalikan kepada saksi korban Yurna Hauto. 1 (satu) buah kartu Atm Bri berlogo Brizzi. 1 (satu) buah kartu peserta Jamkesmas. 1 (satu) buah kartu Alfamart. 1 (satu) buah kartu Fun World. 1 (satu) buah kartu Alfamidi. 1 (satu) buah kartu Oke Vision dalam keadaan rusak. 10 (sepuluh) lembar foto hitam putih ukuran 4x6. Dikembalikan kepada Penuntut Umum. Dirampas untuk Negara.
|
|
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 | |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2019/PN MAR
Statistik280