- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat serta anak-anak yang lahir dari perkawinan antara Imam Djauari disebut juga Imam Djuhari dengan Ratna Dewi adalah ahli waris sah dari Imam Djauari disebut juga Imam Djuhari yang berhak atas obyek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat yang membalik nama dan mengusai surat-surat / Sertifikat obyek sengketa dan memanfaatkan obyek sengketa bahkan ingin memiliki sendiri obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( On Rech Matigdaad ) yang sangat merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa proses balik nama / pensertifikatan obyek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 189 Kelurahan Sriwedari seluas 551 Meter Persegi semula atas nama Imam Djuari suami Dewi Sholichah, sekarang dibalik nama menjadi atas nama Dewi Solikah terletak di Jalan Musium Nomor 3 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Laweyan Kota Surakarta dan Sertifikat Hak Milik Nomor 769 Kelurahan Manahan luas 241 Meter Persegi atas nama Nyonya Imam Djuari alias Dewi Sholikah isteri Imam Djuari terletak di Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta tanpa sepengetahuan / persetujuan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sehingga cacat hukum dan berakibat batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Surat-surat Sertifikat obyek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 189 Kelurahan Sriwedari seluas 551 Meter Persegi atas nama Dewi Solikah terletak di Jalan Musium Nomor 3 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Laweyan Kota Surakarta dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2121 Kelurahan Manahan luas 421 Meter Persegi atas nama Nyonya Imam Djuari alias Dewi Solikah isteri Imam Djuari terletak di Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta kepada Para Penggugat dan apabila Tergugat atau siapa saja yang menguasai tidak mau menyerahkan secara sukarela maka putusan perkara ini sebagai syarat administrasi untuk menerbitkan kembali Sertifikat Obyek sengketa ke keadaan semula yaitu dari Sertifikat Hak Milik Nomor 189 Kelurahan Sriwedari seluas 551 Meter Persegi dari atas nama Dewi Sholikah menjadi atas nama Imam Djuari suami Dewi Sholichah terletak di Jalan Musium Nomor 3 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Laweyan Kota Surakarta dan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 2121 Kelurahan Manahan atas nama Nyonya Imam Djuari alias Dewi Sholikah isteri Imam Djuari menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 769 Kelurahan Manahan luas 241 Meter Persegi atas nama Nyonya Imam Djuari alias Dewi Sholikah isteri Imam Djuari terlertak di Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta di Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 189 Kelurahan Sriwedari seluas 551 Meter Persegi semula atas nama Imam Djuari suami Dewi Sholichah sekarang atas nama Dewi Sholikah terletak di Jalan Musium Nomor 3 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Laweyan Kota Surakarta dan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 769 Kelurahan Manahan luas 241 Meter Persegi atas nama Nyonya Imam Djuari alias Dewi Sholikah isteri Imam Djuari sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2121 Kelurahan Manahan atas nama Nyonya Imam Djuari alias Dewi Sholikah isteri Imam Djuari terletak di Kelurahan Manahan Kecamataan Banjarsari Kota Surakarta untuk diserahkan dalam keadaan kosong dan baik secara sukarela kepada Para Penggugat untuk selanjutnya dibagi waris kepada yang berhak yaitu Para Penggugat dan Tergugat sesuai hukum yang berlaku dan apabila tidak mau melaksanakan / menyerahkan secara sukarela Obyek Sengketa, maka dengan bantuan alat kekuasaan Negara yang sah;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 241/Pdt.G/2019/PN Skt |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2019/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Supomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fredrik Frans Samuel Daniel, Br Hakim Anggota Heru Budyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.725.000,00 (Satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3538 K/Pdt/2021
Pertama : 241/Pdt.G/2019/PN Skt
Statistik14136