Putusan PTUN MEDAN Nomor 164 / G / 2016 / PTUN-MDN |
|
Nomor | 164 / G / 2016 / PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Ry Asani |
Hakim Anggota | I Gede Eka Putra Suartana, Budiamin Rodding |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; --------------------------------------------------------II. DALAM POKOK SENGKETA : -------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------2. Menyatakan batal Keputusan Objek Sengketa a quo yang diterbitkan Tergugat I dan diketahui serta di Register oleh Tergugat II yaitu : Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/24/PK/AP/2012, tanggal 11 Juni 2012, Register Nomor : 593/145/SKT/AP/2012, tanggal 15 Juni 2012, atas nama M. SYARKAWI; ------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut dan mencoret dari daftar Buku Register Tanah, Keputusan Objek Sengketa a quo yang diterbitkan Tergugat I dan diketahui serta di Register Tergugat II yaitu : Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/24/PK/AP/2012, tanggal 11 Juni 2012, Register Nomor : 593/145/SKT/AP/2012 tanggal 15 Juni 2012, atas nama M. SYARKAWI ; ---------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah RP. 10.182.000,- (Sepuluh juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) ; --------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164_/_G_/_2016_/_PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 164_/_G_/_2016_/_PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 217 K/TUN/2018
Pertama : 164/G/2016/PTUN.MDN
Statistik8462