- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;-------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;-------------------------
- Menyatakan hukum perjanjian yang tertuang dalam Akta Sewa Menyewa No : 16.883 tertanggal 9 Maret 2017 yang dibuat di kantor Notaris I KETUT SARJANA, SH adalah sah dan mengikat. --------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.271.000,- ( satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah );-----------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN AMLAPURA Nomor 239/Pdt.G/2018/PN Amp |
|
Nomor | 239/Pdt.G/2018/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Putu Yastriani, Br Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Sariningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;-------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pdt.G/2018/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 239/Pdt.G/2018/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 91 / Pdt / 2019 / PT DPS
Kasasi : 1694 K/Pdt/2020
Pertama : 239/Pdt.G/2018/PN Amp
Statistik230150