Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor N0.8/PDT.G/2015/PN Pms |
|
Nomor | N0.8/PDT.G/2015/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pasti Tarigan |
Hakim Anggota | Fitra Dewi Nasution, M. N U Z U L I |
Panitera | Masrifa Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, II dan III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PEKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) yang telah diletakkan didalam perkara ini sebagaimana Penetapan Nomor : 01 / CB / 2015 / 08 / Pdt. G / 2015 / PN. Pms tertanggal 03 Juni 2015 jo. Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor : 01 / CB / 2015 / 08 / Pdt. G / 2015 / PN. Pms tertanggal 19 Juni 2015 ;3. Menyatakan sah dan berkekuatan mengikat tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pistol RT / RW. 003 / 005 (dahulu dikenal dengan Jalan Madura Atas Nomor : 28) Kelurahan Bantan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 , adalah milik Penggugat ; 4. Menyatakan jual beli tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan Pistol RT / RW. 003 / 005 (dahulu dikenal dengan Jalan Madura Atas Nomor : 28) Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dari bagian Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 antara Tergugat I, Tergugat II dengan Tergugat III dengan luas masing - masing tanah + 5 M x + 19 M yang masih dalam Hak Tanggungan Bank Rakyat Indonesia adalah tidak sah dan cacat hukum ;5. Menyatakan jual beli tanah dan bangunan yang masih menjadi Hak Tanggungan pada Bank Rakyat Indonesia yang diperbuat dan didapatkan Tergugat III dari Tergugat IV adalah tidak sah dan cacat hukum ;6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II yang menguasai tanah dan bangunan milik Penggugat tanpa hak dan persetujuan Penggugat yang terletak di Jalan Pistol RT / RW. 003 / 005 (dahulu dikenal dengan Jalan Madura Atas Nomor : 28) Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 tahun 2005 diatas tanah seluas 380 m2 adalah perbuatan melanggar hukum ;7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II atau siapa saja yang menguasai bahagian tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan Pistol RT / RW. 003 / 005 (dahulu dikenal dengan Jalan Madura Atas Nomor : 28) Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 tahun 2005 diatas tanah seluas 380 m2 untuk dikosongkan dan diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun ;8. Menyatakan setiap orang atau badan - badan hukum yang mendapatkan hak, peralihan hak, pemindahtanganan dan atau yang serupa dengan itu sehingga mengaburkan hak - hak kepemilikan Penggugat atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 dengan luas 380 m2 adalah tidak sah dan cacat hukum ;9. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II untuk mengangkat dan membongkar bangunan yang diperbuat selain dari bangunan milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 ;10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp. 2.243.000 ( dua juta dua ratus empat puluh tiga rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : N0.8/PDT.G/2015/PN Pms
Statistik839