Putusan PT BANTEN Nomor 12/PID.SUS/2012/PT.BTN |
|
Nomor | 12/PID.SUS/2012/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi. |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | J. Saban |
Hakim Anggota | 1. H. Effendi Gayo, 2. Anang Satryanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 04 April 2012 Nomor : 26/Pid.Sus/TPK/2011/PN.SRG. yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai redaksi amar putusan angka 1 dan kwalifikasi sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Ir. AGUS HIKMAT, MM. tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 143.650.000,- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diwajibkan menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Kota ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : A. Berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dirampas untuk negara, sebagai konpensasi atas uang pengganti yang jumlah keseluruhannya Rp. 243.650.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ; B. Berupa : 1. Asli, 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 11 Desember 2009 untuk pembayaran biaya konvensi atas pemesanan bendera (perusahaan) sebanyak 6 perusahaan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ; 2. Asli, 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 April 2010 untuk pembayaran biaya administrasi Bendera Pekerjaan Consultan Penilaian Usaha dan diberikan pada saat administrasi selesai sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ; 3. Asli, 1 (satu) lembar Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri Kota Cilegon No : 061/Kep.56/PDAM-CM/2009 tanggal 02 Maret 2009 Tentang Panitia Pengadaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Dan Pengelolaan Logistik PDAM Cilegon Mandiri, berikut lampirannya ; 4. Asli, 1 (satu) lembar Pengumuman Penyedia Barang/Jasa/ Jasa lainnya Lulus Seleksi Prakualiikasi No : 690/PENG/PANT-PDAM CM/2009 Tanggal 15 Mei 2009 ; 5. Asli, 1 (satu) lembar Penetapan Penyediaan Barang/Jasa Lainnya Lulus Seleksi Prakualifikasi No : 690/PENT/DIR-PDAM CM/2009 Tanggal 15 Mei 2009 ; 6. Asli, 1 (satu) lembar Data Hasil Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Pengadaan Sistem Informasi Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa dan Logistik PDAM Cilegon Mandiri Tahun Anggaran 2009 Metode Sistem Gugur Tanggal 15 Mei 2009 ; 7. Asli, 1 (satu) lembar Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri Kota Cilegon No : 061/Kep.28/PDAM-CM/2009 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Cilegon Mandiri Tanggal 03 Maret 2009 ; 8. Asli, 1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Pembayaran No : 974/Keu/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009 untuk Pembayaran Termin Pertama Rp. 278.650.00 x 30 % = Rp. 83.595.000,- (Pekerjaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa dan Logistik PDAM Cilegon Mandiri) ; 9. Asli, 1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran Termin Pertama Rp. 278.650.00 x 30 % = Rp. 83.595.000,- Pekerjaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa dan Logistik PDAM Cilegon Mandiri No : Keu.974/SP/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009 ; 10. Asli, 1 (satu) lembar Kartu Disposisi tanggal 27 November 2009 dari CV Wiraguna Konsultan Perihal Permohonan Pembayaran Termin I ; 11. Asli, 1 (satu) lembar Surat No : 021/T/PDAM CM/2009 tanggal 27 November 2009 dari CV Wiraguna Konsultan Perihal Permohonan Pembayaran Termin I ; 12. Copy, 1 (satu) lembar SSP (Surat Setoran Pajak) tanggal 29 Januari 2010 ; 13. Asli, 1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Pembayaran No : 1041/Keu/XII/2009 Tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp. 195.055.000,- untuk Pembayaran Termin II Rp. 50 % dari Rp.278.650.000,- sebesar Rp. 135.325.000,- dan Termin III 20 % dari Rp. 278.650.000,- sebesar Rp.55.350.000,- Pengadaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa dan Logistik PDAM Cilegon Mandiri ; 14. Asli, 1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran Termin II Rp. 50 % dari Rp.278.650.000,- sebesar Rp. 135.325.000,- dan Termin III 20 % dari Rp. 278.650.000,- sebesar Rp. 55.350.000,- Pengadaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa dan Logistik PDAM Cilegon Mandiri No : Keu. 1041/SP/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp. 195.055.000,- ; 15. Asli, 1 (satu) lembar Surat No : 021/T/PDAM CM/2009 tanggal 17 Desember 2009 dari CV Wiraguna Konsultan Perihal Permohonan Pembayaran Termin II. ; 16. Asli, 1 (satu) lembar Surat No : 021/T/PDAM CM/2009 tanggal 28 Desember 2009 dari CV Wiraguna Konsultan Perihal Permohonan Pembayaran Termin III ; 17. Asli, 1 (satu) lembar Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri Kota Cilegon Nomor : 061/Kep.204/PDAM-CM/2009 tanggal 28 September 2009 perihal Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Cilegon Mandiri ; 18. Asli, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Pengadaan Sistem Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Logistik PDAM Cilegon Mandiri tanggal 10 Maret 2009 ; 19. Asli, 1 (satu) buah buku Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri Kota Cilegon TA. 2009 ; 20. Copy, Akta Notaris Betty Nuraini SH No. 07 tanggal 21 Desember 2007 tentang Akta Perseroan Komanditer CV. WIRAGUNA KONSULTAN berkedudukan di Cilegon ; 21. Asli, Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2009 ; 22. Copy, Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2009 ; 23. Asli, Perubahan Anggaran Perusahaan Tahun 2009 ; 24. Copy, Laporan Pendahuluan Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Logistik Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri tanggal 02 Nopember 2009 ; 25. Copy, Laporan Perkembangan Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Logistik Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri tanggal 11 Desember 2009 ; 26. Copy, Laporan Instalasi Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Logistik Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri tanggal 15 Desember 2009 ; 27. Copy, Laporan Penyusunan Draft-Final Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Logistik Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri tanggal 16 Nopember 2009 ; 28. Copy, Laporan Penyelesaian Pekerjaan Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Logistik Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri tanggal 23 Desember 2009 ; 29. Copy, Laporan Pelatihan Penggunaan Sistem, Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Logistik Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri tanggal 17-18 Desember 2009 ; 30. Copy, Buku Panduan Penggunan Sistem, Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Logistik Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri ; 31. Asli, Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor 027/Perj.124/ PDAM-CM/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang Kegiatan pengadaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa dan Logistik pada PDAM Cilegon Mandiri TA. 2009 ; 32. Copy, Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri Nomor 8 Tahun 2010 tanggal 18 Januari 2010 ; 33. Copy, Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Nomor 027/BA.117/P2BJ-PDAM.CM/2009 tanggal 14 Oktober 2009 ; 34. Asli, 1 (satu) buah buku Ekspedisi Penyerahan Pencairan Uang ; 35. Asli, 1 (satu) lembar Surat Keputusan Direktur Perusahaan daerah Air Minum Cilegon Mandiri Kota Cilegon Nomor : 900/Kep.131/PDAM-CM/2008 tanggal 06 Oktober 2008, berikut lampirannya ; 36. Asli, 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 11 Desember 2009 untuk pembayaran biaya konvensi atas pemesanan bendera (perusahaan) sebanyak 6 perusahaan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ; 37. Asli, 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 April 2010 untuk pembayaran biaya administrasi Bendera Pekerjaan Consultan Penilaian Usaha dan diberikan pada saat administrasi selesai sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ; 38. Manual book terdiri dari hard copy 1 (satu) buku dan soft copy 2 (dua) buah keping ; 39. Source code serta database dalam bentuk CD sebanyak 3 (tiga) keping ; 40. Aplikasi pendukung sistem dalam bentuk CD 2 (dua) keping ; 41. Komputer PC (rakitan) dengan spesifikasi : - Processor Intel Core 2 Duo ; - CPU E 700 2,8 GB ; - Ram 3,25 GB ; - Hardisk 500 GB ; Dikembalikan kepada PDAM Cilegon Mandiri ; 6. Membebankan biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.SUS/2012/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 12/PID.SUS/2012/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID.SUS/2012/PT.BTN
Lainnya : 26/Pid.Sus/TPK/2011/PN.SRG
Lainnya : 144/Pid.Sus/2011/PN.TNG
Statistik
Statistik
94
46