- Menyatakan Terdakwa I. ENJANG ZATNICHA Bin IWAN (Alm) dan Terdakwa II. HIKMATULLAH Alias IMAT Bin DAUD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan oleh karenanya terdakwa Terdakwa I.ENJANG ZATNICHA Bin IWAN (Alm) dan Terdakwa II. HIKMATULLAH Alias IMAT Bin DAUD dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. ENJANG ZATNICHA Bin IWAN (Alm) dan Terdakwa II. HIKMATULLAH Alias IMAT Bin DAUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri";
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. ENJANG ZATNICHA Bin IWAN (Alm) dan Terdakwa II. HIKMATULLAH Alias IMAT Bin DAUD masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan waktu selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sebelum perkara ini putus dan putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening dilakban warna hitam dengan bobot bersih 0,61 gram (sisa habis dalam pengujian),
Putusan PN BANDUNG Nomor 898/Pid.Sus/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 898/Pid.Sus/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwanto, Shbr Hakim Anggota Jonlar Purba |
Panitera | Sm.hk., Panitera Pengganti: Deden Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Menghukum Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 898/Pid.Sus/2017/PN Bdg
Statistik535