Putusan PN BARRU Nomor 67/Pid.B/2018/PN Bar |
|
Nomor | 67/Pid.B/2018/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulasmy Tri Juniarty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faisal Ahsan, Br Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony |
Panitera | Panitera Pengganti: Salama, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I SOPYAN Alias PIAN BIN RAKKAS, terdawka II MAPPIASSE Alias CACO BIN AMRI, terdakwa III ILHAM Alias ILE BIN LAHASE, terdakwa IV BAHRI Alias LABOTA BIN TAHIR, terdakwa V SUKARDI BIN LA SUKKU dan terdakwa VI MUHAMMAD NASIR Alias M. NASIR Alias ASI alias BOCCO BIN LA HANRENG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa I SOPYAN Alias PIAN BIN RAKKAS, terdawka II MAPPIASSE Alias CACO BIN AMRI, terdakwa III ILHAM Alias ILE BIN LAHASE, terdakwa IV BAHRI Alias LABOTA BIN TAHIR, terdakwa V SUKARDI BIN LA SUKKU dan terdakwa VI MUHAMMAD NASIR Alias M. NASIR Alias ASI alias BOCCO BIN LA HANRENGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Melakukan Perjudian dimuka umum tanpa izin dari pihak yang berwenang ???sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SOPYAN Alias PIAN BIN RAKKAS, terdawka II MAPPIASSE Alias CACO BIN AMRI, terdakwa III ILHAM Alias ILE BIN LAHASE, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan terdakwa IV BAHRI Alias LABOTA BIN TAHIR, terdakwa V SUKARDI BIN LA SUKKU dan terdakwa VI MUHAMMAD NASIR Alias M. NASIR Alias ASI alias BOCCO BIN LA HANRENG dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan para Terdakwa agar tetap ditahann; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) pasang kartu joker berjumlah 104 (seratus empat ) lembar; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; - Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar; - Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; - Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar; - Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar; - Uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; - Uang pecahan Rp. 1.000,- (sribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; Dirampas untuk Negara. 7. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2018/PN Bar
Statistik472