Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 643/PID.B/2013/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 643/PID.B/2013/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lasito |
Hakim Anggota | 1. Pandu Budiono, 2. Hasiamah Distiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan bahwa Terdakwa AIMAN SULAEMAN BADJEBER telahterbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"PENGGELAPAN DALAM JABATAN ;2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(Tujuh) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther Turbo No. Pol. B-867-AGS tahun 2010warna hitam No. Rangka MHCTBR54FAK304093 No. mesin E304093beserta STNK-nya an. PT. Al Husein Putra Mandiri alamat JL Raya H.Hasan 33 B Rt.2/2 Baru Jakarta Timur dikembalikan kapada pemiliknyayakni PT. Al Husein Putra Mandiri (korban/yang berhak); (LSedangkan terang bukti berupa: ?- a. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.AI Husein Putra Mandiri Nomor: 03 tanggal 07 Juni 2007;b Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PerseroanTerbatas PT. Al Husein Putra Mandiri Hari Senin tanggal 05 Maret2012;- a. Form affikasi pembiayaan dengan pemohon PT. Al Husein PutraMandiri alamat Jl. Peternakan No.33 B, Kel. Baru, Kec. Pasar Rebo,Jakarta Timur yang sudah distempel PT. Al Husein Putra Mandiri;b. Surat persetujuan dari PT. Al Husein Putra Mandiri yangditanda tangani bersama oleh Aiman Sulaeman Bafjeber, selakuDirektur Utama, Sdri. Nurhidayati selaku Komisaris Utama dan Sdri.Nurkaidah selaku Komisaris untuk mendapatkan fasilitas pembiayaandalam bentuk penyediaan dana guna pembelian 1 (satu) unit mobilIsuzu Panther LS 25 M/T FF 1 TON MB/2010 yang sudah di stempelPT. Al Husein Putra Mandiri;c. Surat Perjanjian dengan jaminan fiducia tanggai 07 April 2010 denganNo. Perjanjian 01.100.103.00.162531.8 dimana sebagai pihak Debituradalah PT. Al Husein Putra Mandiri alamat Jl. Peternakan No. 33 BRt.002.Rw.002, Kel. Baru, Kec Pasar Rebo, Jakarta Timur yangdiwakili oleh Sdr. Aiman Sulaeman Badjeber selaku Direktur Utama ;d. Akta Jaminan Fiducia tanggal 14-07-2010 Nomor : 273 yang dibuatNotaris RINA ARINGINTRI MOKSI, SH.Mkn. berkedudukan diKarawang;e. Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W7.023473 AH.0501.TH2012/STDdibukukan di Jakarta tanggal 19 Juni 2012 selaku pemberi fiducia PT.Al Husein Putra Mandiri alamat Jl. Peternakan No. 33 B,Rt.002.Rw.002, Kel. Baru, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur danpenerima fiducia PT. Astra Sedaya Finance, alamat Jl. RS. FatmawatiNo. 9 Jakarta 12420.Semuanya terlampir dalam berkas perkara;4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesarRp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 262 / PID/2014/PT.DKI
Pertama : 643/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim
Statistik574