Putusan PN BONDOWOSO Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Bdw |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2019/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 16/Pdt.G/2019/PN Bdw |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subronto |
Hakim Anggota | Indah Novi Susanti, Ni Kadek Susantian |
Panitera | - Wiwik Sutjiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan jual beli atas objek sengketa antara Tergugat dan Sakdiyah tidak sah dan cacat hukum;3. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak atau pemilik sah atas objek sengketa;4. Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa dari semua harta miliknya dan dari siapa saja yang memperoleh hak darinya dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban dan apabila perlu melalui aparat yang berwenang;6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.496.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1986 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 17 PK/Pdt/2022
Pertama : 16/Pdt.G/2019/PN Bdw
Banding : 646/PDT/2019/PT SBY
Statistik19773