Putusan PN BANDA ACEH Nomor 44/Pdt.G/2015/PN Bna |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2015/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 44/Pdt.G/2015/PN BnaPerdataPerbuatan Melawan Hukum; |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy |
Hakim Anggota | 1. Cahyono, 2. Eliyurita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT II |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Perusahaan Penggugat Nomor : KU.602/A-SDW/1387a/2010 tanggal 03 Juni 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Kr. Meureudu Desa Lhoknga Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan diantaranya masing-masing kepada Tergugat II dan Tergugat III, adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III dan Perusahaan Penggugat; - Menyatakan Surat Tergugat II Nomor : 360/29389 tanggal 24 Mei 2010 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditujukan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan juga kepada Tergugat III, adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat; - Menyatakan nilai total harga volume Pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Kr. Meureudu Desa Lhoknga Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya (Bencana Alam) yang telah Penggugat kerjakan seluruhnya adalah Rp. 5.288.880.000,- (lima milyar dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); - Menyatakan penganggaran dan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat I, II dan III dalam dan dengan Anggaran APBA Tahun 2012 sebanyak Rp. 994.846.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi Nomor : KU.602-A/KONST-PNI/1188/2012 Tanggal 21 Maret 2012, dan dengan Anggaran APBA Tahun 2013 sebanyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi Nomor : KU.602-A/KONST-PNL/2031/2013 Tanggal 02 Desember 2013 atas sebahagian dari volume hasil pekerjaan Penggugat adalah pembayaran yang sah menurut hukum;- Menyatakan sisa harga volume pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II dan atau belum dialokasikan, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III adalah Rp. 3.794.034.000,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga puluh empat ribu rupiah), sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10 % (sepuluh persen); - Menyatakan tindakan Tergugat I dan II tidak membayar, mengusulkan, dan mengalokasikan anggaran Rp.3.794.034.000,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga puluh empat ribu rupiah), sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai PPn 10 % (sepuluh persen) untuk pembayaran lunas sisa volume pekerjaan Penggugat dalam APBA murni dan atau APBA-P Tahun 2014 dan 2015 untuk dibahas, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa dan telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat; - Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan, mengalokasikan Anggaran Rp. 3.794.034.000,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga puluh empat ribu rupiah) kepada Tergugat III untuk ditetapkan dan disahkan dalam APBA Murni Tahun 2016 atau dalam tahun anggaran berikutnya setelah perkara ini memiliki putusan berkekuatan hukum tetap pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar sisa nilai pekerjaan tersebut kepada Penggugat; - Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan, mengalokasikan Anggaran 13 % (tiga belas persen) pertahunnya dari total nilai pekerjaan Penggugat Rp. 5.288.880.000,- (lima milyar dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Tergugat III untuk ditetapkan dan disahkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA) Murni Tahun 2016 pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar kerugian biaya yang dialami Penggugat setara dengan standar bunga Bank Pemerintah terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan Tergugat I dan II melaksanakan putusan; - Menghukum Tergugat II dan III menetapkan dan mengesahkan anggaran sebesar Rp.3 .794.034.000,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga puluh empat ribu rupiah) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2016 atau dalam tahun anggaran berikutnya setelah perkara ini memiliki putusan berkekuatan hukum tetap guna membayar dan melunasi sisa harga volume pekerjaan Penggugat kepada Penggugat; - Menghukum Tergugat II dan III menetapkan dan mengesahkan anggaran 13 % (tiga belas persen) pertahunnya dari total nilai pekerjaan Penggugat seluruhnya Rp. 5.288.880.000,- (lima milyar dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dalam APBA Murni Tahun 2016 atau dalam tahun anggaran berikutnya setelah perkara ini memiliki putusan berkekuatan hukum tetap pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar kerugian biaya yang dialami Penggugat setara dengan standar bunga Bank Umum Pemerintah terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan Tergugat I, II dan III melaksanakan putusan; - Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar sisa nilai volume pekerjaan Penggugat Rp. 3.794.034.000,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga puluh empat ribu rupiah) sudah termasuk pajak PPn 10 % (sepuluh persen) kepada Perusahaan Penggugat dengan menggunakan Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan ke Nomor Rekening : 100.01.05.600096-8 pada Bank : PT. Bank Aceh Cabang Bireuen atas nama Perusahaan Penggugat PT. SYAKURA;- Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar kerugian bunga sebesar 13 % (tiga belas persen) pertahunnya dari total nilai pekerjaan Penggugat Rp. 5.288.880.000,- (lima milyar dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) pertahunnya terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan hari Tergugat I dan II melaksanakan putusan ke Nomor Rekening : 100.01.05.600096-8 pada Bank : PT. Bank Aceh Cabang Bireuen atas nama Perusahaan Penggugat PT. SYAKURA;- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp. 1.999.000,00 (Satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1160 K/Pdt/2017
Pertama : 44/Pdt.G/2015/PN Bna
Statistik7411