Putusan PN PADANG Nomor 145/Pdt.G/2015/PN Pdg |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2015/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lifiana Tanjung |
Hakim Anggota | H. Syukri, Estiono. |
Panitera | Rosteti Novalara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI??? Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA ??? Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;??? Menyatakan Penggugat 1 Mawardi gelar Malintang Kayo adalah Mamak Kepala waris dalam kaumnya dan Bambang Sumardi adalah anggota kaum;??? Menyatakan objek perkara berupa 2 (dua) tumpak sawah:Tumpak I terdiri dari 4 piring sawah dan tanah keras dengan batas :- Utara dengan bandar besar ;- Selatan dengan Jalan Lolo Kasiak ;- Timur dengan Mushallla/surau Kasiak dan tanah kaum suku Tanjung ; - Barat dengan kawan tanah ini juga ( tanah kaum Penggugat ); Tumpak II yang terdiri dari 19 piring sawah dengan batas :- Utara dengan Jalan lolo Kasiak ;- Selatan dengan bandar kecil dibaliknya tanah kaum suku Tanjung yang telah dijual kepada Perumahan Kehutanan dan Villa Idaman ; - Timur dengan tanah kaum Buyau suku Tanjung ;- Barat dengan bandar kecil dibaliknya kawan tanah ini; yang terletak di Kasik Lolo RT 03/RW 02 Kel.Gunung Sarik Kecamatan Kuranji kota Padang merupakan harta pusaka tinggi kaum Penggugat;??? Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang menguasai dan menggarap sawah objek perkara sejak tahun 1978 adalah perbuatan melanggar hukum ( on recht matige daad ) ;??? Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang meuangi dan menyuruh garap sebahagian tanah objek perkara yaitu tumpak II kepada Tergugat 2 tanpa setahu dan tanpa seizin penggugat adalah perbuatan melanggar hukum ( on recht matige daad ) ;??? Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang mengajukan permohonan sertipikat atas tanah objek perkara tumpak II tanpa setahu dan tanpa seizin dari penggugat-penggugat adalah merupakan perbuatan melanggar hukum (on recht matige daad); ??? Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk memulangkan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat-penggugat dalam keadaan kosong terlepas dari haknya dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, jika engkar dengan bantuan Polisi dan alat keamanan lainnya ;??? Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;??? Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.956.000,-(Satu juta Sembilan ratuslima puluh enam ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pdt.G/2015/PN Pdg
Statistik6520