- Menyatakan terdakwa I. MOHAMMAD FARIZ FAHMI alias ACONG bin WACHIDIN dan terdakwa II. M. ADIP VADLI alias DEDE bin WALUYO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. MOHAMMAD FARIZ FAHMI alias ACONG bin WACHIDIN dan terdakwa II. M. ADIP VADLI alias DEDE bin WALUYO dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun, serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan didalam bekas bungkusrokok Gudang Garam Signature, 1 (satu) Unit HP Samsung Grand 2, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu didalamsedotan yang dibakar di kedua ujungnya, uang tunai Rp. 40.000,-, 1 (satu) Unit HPSamsung J2 Prime, 1 (satu) potongan sedotan yang digunakan untuk sendok ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 29/Pid.Sus/2020/PN Pkl |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2020/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tornado Edmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Danang Utaryo, Br Hakim Anggota Rudy Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Parjito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2020/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2020/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2020/PN Pkl
Statistik199