Putusan PN SENGKANG Nomor 32/PDT.G/2015/PN.SKG |
|
Nomor | 32/PDT.G/2015/PN.SKG |
Para Pihak | PerdataIda Binti laponglawanHj.Bunga ,Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muh. Yusuf Karim |
Hakim Anggota | U Arman, Mustamin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi? Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;---------------------------------------Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------------------------------2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas + 4 are yang terletak di Dusun Maroanging Desa Pattangnga Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut;-------------------------------------------------? Utara : Berbatasan dengan tanah milik H. Safaruddin;--------------------------? Timur : Berbatasan dengan jalan raya poros Labotto - Pattangnga;---------? Selatan : Berbatasan dengan tanah/ rumah milik Ida Binti Lapong (Penggugat);----------------------------------------------------------------------? Barat : Berbatasan dengan tanah milik H. Safaruddin;-------------------------- Adalah milik Penggugat Ida Binti Lapong sebagai bagian warisan dari orang tuanya yang bernama I Todong;---------------------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang menguasai/ mempertahankan dan mengklaim tanah obyek sengketa sebagai milik Kursia dan tetap menempatinya serta tidak mau meninggalkannya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;--------------------------------------------------------------------4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat selaku ahli waris dari I Todong dalam keadaan kosong sempurna;---------------------------5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 4. 291.000,- (empat juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;---------------------------Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Kamis, Tanggal 21 April 2016 oleh kami: Muh. Yusuf Karim, SH., M.Hum sebagai Hakim Ketua, Mustamin, SH., MH., dan Danu Arman, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 02 Mei 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eka Herfiani, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat;-------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 856 K/Pdt/2017
Pertama : 32/Pdt.G/2015/PN Skg
Statistik295