Putusan PN TERNATE Nomor 25/Pid.sus-TPK/2014/PN Tte |
|
Nomor | 25/Pid.sus-TPK/2014/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Gutiarso |
Hakim Anggota | - Mardefni, Martha Maitimu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Sitna,SP Alias Otes Binti Djuma Umarsuni tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer yaitu : KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sitna,SP Alias Otes Binti Djuma Umarsuni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Sitna,SP Alias Otes Binti Djuma Umarsuni dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa Sitna,SP Alias Otes Binti Djuma Umarsuni tetap berada dalam tahanan5. Menetapkan Barang Bukti, berupa ; 1. Asli kwitansi bermaterai tanda terima Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara pembayaran sejumlah Rp. 865.000.000,- (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah), tanpa tanggal tahun 2011 dan tanpa tanda tangan, untuk Belanja Bahan Kompensasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah untuk Kebutuhan DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2011;2. Asli kwitansi bermaterai tanda terima Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara pembayaran sejumlah Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah), tanpa tanggal tahun 2011 dan tanpa tanda tangan, untuk Belanja Bahan Kompensasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah untuk Kebutuhan DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2011;3. Asli kwitansi bermaterai tanda terima Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara pembayaran sejumlah Rp. 280.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), tanpa tanggal tahun 2011 dan tanpa tanda tangan, untuk Belanja Bahan Kompensasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah untuk Kebutuhan DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2011;4. Asli kwitansi bermaterai tanda terima Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara pembayaran sejumlah Rp. 280.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), yang ditandatangani oleh ISHAK NASER, SE tanggal 30 Nopember 2011, untuk Produk dan Kegiatan Legislasi Badan Laegislasi Daerah;5. Asli kwitansi bermaterai tanda terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara pembayaran sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), tanggal 30 Nopember 2011 dan tanpa tanda tangan, untuk Belanja Bahan Kompensasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah untuk Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2011;6. Asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara pembayaran sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang ditandatangani oleh PAK HELMI, SE tanggal 30 Nopember 2011, untuk Produk dan Kegiatan Legislasi Badan Laegislasi Daerah Komisi IV;7. Asli kwitansi bermaterai tanda terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara pembayaran sejumlah Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), tanggal 3 Desember 2011 dan tanpa tanda tangan, untuk Belanja Bahan Kompensasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah untuk Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2011;8. Asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara pembayaran sejumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), yang ditandatangani oleh WAHYUDIN A. HAMID tanggal 3 Desember 2011, untuk Produk dan Kegiatan Legislasi Badan Laegislasi Daerah Komisi I;9. Asli kwitansi bermaterai tanda terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara pembayaran sejumlah Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah), tanggal 15 Desember 2011 dan yang ditandatangani oleh Syafar Syam, untuk Belanja Bahan Kompensasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah untuk Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2011;10. Asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara pembayaran sejumlah Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah), yang ditandatangani oleh SYAFAR SYAM tanggal 3 Desember 2011, untuk Produk dan Kegiatan Legislasi Badan Laegislasi Daerah Komisi II;11. Asli kwitansi bermaterai tanda terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara pembayaran sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), tanggal 17 Desember 2011 dan tanpa tanda tangan, untuk Belanja Bahan Kompensasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah untuk Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2011;12. Asli kwitansi tanda terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara pembayaran sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang ditandatangani oleh BAPAK HELMI tanggal 17 Desember 2011, untuk Produk dan Kegiatan Legislasi Badan Laegislasi Daerah Komisi IV.Dikembalikan kepada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, sedangkan :13. Surat Kepala BPKP Perwakilan Maluku Utara Nomor : SR-420/PW.33/1/2012 tanggal 20 April 2012 perihal Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan TPK pada kegiatan rancangan peraturan daerah pada DPRD Propinsi Maluku Utara tahun 2011; 14. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara No. 1.20.1.20.04.15.01.5.2 tanggal 4 Januari 2011 untuk kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebesar Rp.1.481.250.000,00.15. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD No. 1.20.1.20.04.15.01.5.2 tanggal 22 Desember 2011 untuk kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebesar Rp.6.981.250.000,00.16. Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/KEP/26/2011 tanggal 23 September 2011, pengangkatan Drs. Ibrahim Arif menjadi Pj. Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara.17. Surat Pernyataan Pelantikan yang ditandatangani Wakil Gubernur Maluku Utara No.877/12/2011 tanggal 26 September 2011.18. Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 234/KPTS/MU/2011, tentang pengangkatan M. Amin Kadir, SE sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara.19. Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD untuk Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tanggal 14 Oktober 2011 sebesar Rp.6.981.250.000,0020. Surat Penyediaan Dana (SPD) No. 0586/SETWAN/2011 tanggal 12 Oktober 2011 untuk kebutuhan Sekretariat DPRD bulan Oktober 2011 sebesar Rp.2.500.000.000,00.21. Surat Penyediaan Dana (SPD) No. 0707/SETWAN/2011 tanggal 23 November 2011 untuk kebutuhan Sekretariat DPRD bulan November 2011 sebesar Rp.3.400.000.000,00.22. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) No. 12/SPP-TU/SETWAN/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011 sebesar Rp.2.500.000.000,0023. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) No. 25/SPP-TU/SETWAN/XI/2011 tanggal 23 November 2011 sebesar Rp.3.000.000.000,00.24. SPM No. 01/SPM/SETWAN/X/2011 tanggal 4 Oktober 2011 sebesar Rp.699.000.000,0025. SPM No. 12/SPM/SETWAN/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011 sebesar Rp.2.500.000.000,00.26. SPM No. 25/SPM/SETWAN/XI/2011 tanggal 23 November 2011 sebesar Rp. 3.000.000.000,00.27. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 208/SP2D-TU/KEU/I/2011 tanggal 25 Februari 2011 sebesar Rp.482.250.000,00.28. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 1485/SP2D-TU/KEU/III/2011 tanggal 15 Juli 2011 sebesar Rp.300.000.000,00.29. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 2347/SP2D-TU/KEU/IV/2011 tanggal 06 Oktober 2011 sebesar Rp.699.000.000,00.30. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 2403/SP2D-TU/KEU/IV/2011 tanggal 14 Oktober 2011 sebesar Rp. 2.500.000.000,00.31. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 2738/SP2D-TU/KEU/IV/2011 tanggal 23 November 2011 sebesar Rp. 3.000.000.000,00.32. Rekening Koran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara pada BNI 1946 Cabang Ternate No. 0214301620 bulan September s.d Desember 2011.33. Kwitansi No. 25 tanggal 16 Oktober 2011 kepada Prof. Dr. Ir. Laode Asrul, MP sebesar Rp. 1.520.000.000,00.34. Kwitansi No. 166 tanggal 26 Desember 2011 kepada Prof. Dr. Ir. Laode Asrul, MP sebesar Rp. 380.000.000,00.35. Berita Acara Pembayaran 80 % No.918/218/SETWAN/Prov-MU/2011 tanggal 18 Oktober 2011 sebesar Rp.1.520.000.000,00.36. Berita Acara Pembayaran 20 % No.918/45/SETWAN/Prov-MU/2011 tanggal 14 Desember 2011 sebesar Rp.380.000.000,00.37. Berita Acara Serah Terima Laporan Akhir Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi Maluku Utara No. 447/H4.20.6/PL.01/2011 tanggal 12 Desember 2011.38. Surat Perjanjian/Kontrak antara DPRD Provinsi Maluku Utara dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin tentang Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Maluku Utara No. 119/107/2011 dan No.082/J.04.4/A1.5/2011 tanggal 13 April 2011 dengan nilai sebesar Rp.1.900.000.000,00.39. Addendum Surat Perjanjian/Kontrak No. 119/107/2011 dan No.082/J.04.4/A1.5/2011 tanggal 13 April 2011 antara DPRD Provinsi Maluku Utara dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin tentang Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Maluku Utara No. 119/167.A/2011 dan No.295/H.4.20.6/PL.01/2011 tanggal 1 Agustus 2011.40. Adendum II Surat Perjanjian/Kontrak No. 119/167.A/2011 dan No.295/H.4.20.6/PL.01/2011 tanggal 1 Agustus 2011 antara DPRD Provinsi Maluku Utara dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin tentang Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Maluku Utara No. 119/175.A/2011 dan No.314/H.20.6/PL.01/2011 tanggal 30 September 2011.41. Kwitansi tanpa nomor dan tanggal pada tahun 2011 kepada Dr. Husen Alting, SH, MM sebesar Rp.100.000.000,00.42. Berita Acara Serah Terima Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara No.-----/PSK-Unkhair/LL/2011 pada tanggal 15 Desember 2011.43. Surat Perjanjian/Kontrak antara DPRD Provinsi Maluku Utara dengan Pusat Studi Konstitusi Universitas Khairun tentang Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara (Lain-lain PAD yang Sah dan Penyertaan Modal) No. 119/179.A/2011/No.23/PSK-Unkhair/LL/ 2011 tanggal 7 Oktober 2011 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.100.000.000,00.44. Kwitansi No. 223 tanggal 30 Desember 2011 kepada Prof. Dr. Ir. Laode Asrul, MP sebesar Rp.200.000.000,00.45. Berita Acara Pembayaran 100 % No. 918/46/SETWAN/Prov-MU/2011 sebesar Rp.200.000.000,00.46. Berita Acara Serah Terima Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara No. 447.A/H.4.20.6/PL.01/2011 tanggal 12 Desember 2011.47. Surat Perjanjian Pekerjaan/Kontrak antara DPRD Provinsi Maluku Utara dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin tentang Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara No. 119/178.A/2011/No.372/ H4.20.6/PL.01 /2011 tanggal 7 Oktober 2011 sebesar Rp. 200.000.000,00.48. Bukti setoran tunai melalui BNI Cabang Ternate ke rekening No. 0102878173 atas nama Prof. Dr. Ir. Laode Asrul, MP sebesar Rp.230.000.000,00.49. Tanda terima uang tanggal 30 November 2011 dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD kepada Ishak Naser, SE untuk pembayaran produk dan kegiatan legislasi Badan Legislasi Daerah sebesar Rp.280.000.000,00 50. Tanda terima uang tanggal 3 Desember 2011 dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD kepada Wahyudin A Hamid untuk pembayaran biaya pembahasan 2 (dua) ranperda (Naskah Penjelasan dan Ranperda) Komisi I sebesar Rp.120.000.000,00.51. Tanda terima uang tanggal 15 Desember 2011 dari Bendahara Pengeluaran kepada Syafar Syam, SH untuk pembayaran biaya legislasi Komisi II Rp.205.000.000,00.52. Tanda terima uang tanggal 30 November 2011 dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara kepada Helmi Umar Muksin untuk Pembayaran Produk dan Kegiatan Legislasi Badan Legislasi Daerah Komisi IV sebesar Rp.60.000.000,0053. Tanda terima uang tanggal 17 Desember 2011 dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara kepada Helmi Umar Muksin untuk Pembayaran Bahan Bahas Ranperda Komisi IV sebesar Rp.60.000.000,00.54. Foto copy 9 lembar kwitansi tanggal 17 Juni 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kepada 9 orang Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.6.000.000,00 dalam rangka sosialisasi Produk UU No. 4/2009 dan Perda No. 6/2005 di Halmahera Timur dengan jumlah sebesar Rp.54.000.000,00.55. Foto copy 9 lembar kwitansi tanggal 19 Juni 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kepada 9 orang Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 6.000.000,00 dalam rangka sosialisasi Produk UU No. 4/2009 dan Perda No. 6/2005 di Halmahera Barat dengan jumlah sebesar Rp.54.000.000,00.56. Foto copy 9 lembar kwitansi tanpa tanggal pada bulan November 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kepada 9 orang Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.5.500.000,00 dalam rangka Sosialisasi Prolegda Provinsi Maluku Utara Tahun 2011 di Kota Tidore Kepulauan pada tanggal 26 s.d 28 November 2011 dengan jumlah sebesar Rp.49.500.000,00.57. Foto copy kwitansi tanpa tanggal pada bulan November 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kepada kepada Drs. Ibrahim Arif selaku Sekretaris DPRD dalam rangka Sosialisasi Prolegda Provinsi Maluku Utara Tahun 2011 di Kota Tidore Kepulauan pada tanggal 26 s.d 28 November sebesar Rp. 5.050.000,00.58. Foto copy kwitansi tanpa tanggal pada bulan November 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kepada Isman Abas, S.Sos, M.Si selaku Staf DPRD dalam rangka Sosialisasi Prolegda Provinsi Maluku Utara Tahun 2011 di Kota Tidore Kepulauan pada tanggal 26 s.d 28 November 2011 sebesar Rp. 3.700.000,0059. Foto copy 10 lembar kwitansi pembayaran tanpa tanggal pada bulan November 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kepada 10 orang Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 5.700.000,00 dalam rangka Sosialisasi Prolegda Provinsi Maluku Utara Tahun 2011 di Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp. 57.000.000,00.60. Foto copy kwitansi tanpa tanggal pada bulan November 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kepada Isman Abas, S.Sos, M.Si dalam rangka Sosialisasi Prolegda Provinsi Maluku Utara Tahun 2011 di Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp.3.900.000,00.61. Foto copy 11 lembar kwitansi tanpa tanggal dan bulan tahun 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kepada 11 orang Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.5.500.000,00 dalam rangka Sosialisasi Prolegda Provinsi Maluku Utara Tahun 2011 di Kota Ternate sebesar Rp.60.500.000,00.62. Foto copy kwitansi pembayaran tanpa tanggal dan bulan tahun 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kepada Drs. Ibrahim Arif selaku Sekretaris DPRD untuk Sosialisasi Prolegda Provinsi Maluku Utara Tahun 2011 di Kota Ternate sebesar Rp.5.050.000,00.63. Foto copy 12 lembar kwitansi tanpa tanggal pada Bulan Maret 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah kepada 12 orang Anggota DPRD masing-masing Rp.15.000.000,00 dalam rangka melakukan Konsultasi dan Kerjasama Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan Rektor Unhas Makasar di Makasar dengan nilai sebesar Rp.180.000.000,00.64. Foto copy 6 lembar kwitansi tanpa tanggal pada Bulan April 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah kepada 6 orang DPRD yaitu Ishak Nasher, SE, Fahry K. Sangaji, S.Sos, Syaiful Bahri Ruray, SH.M.Si, DR. Hendra Karianga, SH, MH masing-masing sebesar Rp.15.000.000,00, H. Abdullah Ibrahim sebesar Rp.9.500.000,00 dan Syukardi Syamsuddin, SH sebesar Rp.7.600.000,00 dalam rangka melakukan Penandatanganan MOU tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) antara DPRD Provinsi Maluku Utara dengan Rektor Unhas Makasar di Makasar dengan nilai sebesar Rp.77.100.000,00.65. Foto copy kwitansi tanggal 10 Mei 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah kepada DR. Hendra Karianga, SH.MH dalam rangka menghadiri Diskusi Finalisasi Penyusunan Perubahan Ranperda Tata Ruang Provinsi Maluku Utara di Fakultas Hukum Unhas Makasar di Makasar sebesar Rp.15.000.000,00.66. Foto copy 2 lembar kwitansi tanggal 22 Mei 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah kepada 2 orang Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.17.500.000,00 dalam rangka menghadiri ekspose RTRW Provinsi Maluku Utara di Kementerian Kehutanan RI di Jakarta dengan nilai sebesar Rp.35.000.000,0067. Foto copy 4 lembar kwitansi tanpa tanggal pada Bulan Juli 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah kepada 4 orang Anggota DPRD yaitu Syaiful Bahri Ruray, SH.M.Si, DR. Hendra Karianga, SH, MH , Ahmad Djabid, SH dan H.Wahyuddin Abd Hamid, SE masing-masing sebesar Rp.17.500.000,00 dalam rangka mendampingi Gubernur Maluku Utara menghadiri Presentasi dan Penyerahan Naskah Akademik dan RUU Daerah Kepulauan di DPR RI dengan nilai sebesar Rp.70.000.000,00.68. Foto copy 8 lembar kwitansi tanpa tanggal pada bulan September 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah kepada 8 orang Anggota DPRD yaitu H. Wahyuddin Abd Hamid, SE, H. Djasman Abubakar, Alimin Muhammad, S.Pdi, Drs. Umar Alting, Fahry K. Sangaji, S.Sos, Syaiful Bahri Ruray, SH.M.Si masing-masing sebesar Rp. 17.500.000,00, H. Abdullah Ibrahim sebesar Rp.10.500.00 0,00 dan Sofian Halil sebesar Rp.7.600.000,00 dalam rangka melakukan konsultasi dengan Dirjen Otda Kemendagri di Jakarta dengan jumlah sebesar Rp.123.100.000,00.69. Kwitansi No. 03 tanggal 7 Oktober 2011 sebanyak 12 lembar untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD dalam rangka Melakukan Tindak Lanjut Kajian Lingkungan Hidup Strategis dengan Universitas Hasanuddin di Makasar pada tanggal 16 s.d 20 Oktober 2011 dengan jumlah sebesar Rp. 194.400.000,00.70. Surat Tugas No. 093/264/2011 tanggal 15 Oktober 2011 dalam rangka Melakukan Tindak Lanjut Kajian Lingkungan Hidup Strategis dengan Universitas Hasanuddin di Makasar.71. SPPD No. 093/264/DPRD/Prov.M.U/2011 tanggal 15 Oktober 2011 dalam rangka Melakukan Tindak Lanjut Kajian Lingkungan Hidup Strategis dengan Universitas Hasanuddin di Makasar.72. Kwitansi No.03 tanggal 7 Oktober 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah kepada Drs. Ibrahim Arif dalam rangka Melakukan Tindak Lanjut Kajian Lingkungan Hidup Strategis dengan Universitas Hasanuddin di Makasar pada tanggal 16 s.d 20 Oktober 2011 dengan biaya sebesar Rp.12.200.000,0073. Surat Tugas No. 093/264.A/2011 tanggal 15 Oktober 2011 dalam rangka Melakukan Tindak Lanjut Kajian Lingkungan Hidup Strategis dengan Universitas Hasanuddin di Makasar.74. SPPD No.093/264.A/DPRD/Prov.M.U/2011 tanggal 15 Oktober 2011 dalam rangka Melakukan Tindak Lanjut Kajian Lingkungan Hidup Strategis dengan Universitas Hasanuddin di Makasar.75. Kwitansi No. 03 tanggal 7 Oktober 2011 sebanyak 5 lembar untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah kepada 5 Orang Staf Sekretariat DPRD dalam rangka mendampingi DPRD Melakukan Tindak Lanjut Kajian Lingkungan Hidup Strategis dengan Universitas Hasanuddin di Makasar pada tanggal 16 s.d 20 Oktober 2011 dengan biaya sebesar Rp.42.250.000,00.76. SPT No. 093/264.B/2011 tanggal ---- 2011 untuk mendampingi Ketua DPRD dan Badan Legislasi DPRD dalam rangka Melakukan Tindak Lanjut Kajian Lingkungan Hidup Strategis dengan Universitas Hasanuddin di Makasar77. SPPD No.093/264.B/SETWAN/Prov.M.U/2011 tanggal ---- 2011 untuk mendampingi Ketua DPRD dan Badan Legislasi DPRD dalam rangka Melakukan Tindak Lanjut Kajian Lingkungan Hidup Strategis dengan Universitas Hasanuddin di Makasar.78. Kwitansi tanggal 27 Oktober 2011) sebanyak 14 lembar untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah kepada 14 orang Anggota DPRD dalam rangka melakukan Konsultansi tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah di Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta pada tanggal 27 Oktober s.d 31 Oktober 2011 dengan dengan jumlah sebesar Rp. 245.000.000,00.79. Surat Tugas No.093/276/2011 tanggal 28 Oktober 2011 dalam rangka melakukan Konsultansi tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah di Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.80. SPPD No.093/276/DPRD/PROV.M.U/2011 tanggal 28 Oktober 2011 dalam rangka melakukan Konsultansi tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah di Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.81. Kwitansi tanggal 27 Oktober 2011 kepada Drs. Ibrahim Arif dalam rangka melakukan Konsultansi tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah di Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta pada tanggal 27 Oktober s.d 31 Oktober 2011 sebesar Rp.12.200.000,00.82. Surat Tugas No.093/276.A/2011 tanggal 28 Oktober 2011 melakukan Konsultansi tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah di Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta. 83. SPPD No.093/276.A/DPRD/PROV.M.U/2011 tanggal 28 Oktober 2011 melakukan Konsultansi tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah di Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.84. Kwitansi tanggal 27 Oktober 2011 sebanyak 3 buah kepada 3 orang Staf Sekretariat DPRD dalam rangka melakukan Konsultansi tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah di Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta pada tanggal 27 Oktober s.d 31 Oktober 2011 sebesar Rp.27.000.000,00.85. Surat Tugas No.836/276.B/2011 tanggal 28 Oktober 2011 untuk mendampingi Ketua DPRD dan Badan Legislasi rangka melakukan Konsultansi tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah di Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.86. SPPD No.094/276.B/DPRD/PROV.M.U/2011 tanggal 28 Oktober 2011 untuk mendampingi Ketua DPRD dan Badan Legislasi rangka melakukan Konsultansi tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah di Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.87. Kwitansi tanggal 17 Oktober 2011 sebanyak 5 lembar untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah kepada 5 orang Anggota DPRD dalam rangka mendampingi Gubernur menghadiri Rapat Paripurna Gubernur dan DPRD se Indonesia dengan Anggota DPR RI yang dilanjutkan dengan Penyerahan Naskah RUU Provinsi Kepuauan di Gedung DPR RI di Jakarta pada tanggal 04 s.d 10 Oktober 2011dengan jumlah sebesar Rp. 87.500.000,00.88. Surat Tugas No.093/256/2011 tanggal 3 Oktober 2011 dalam rangka mendampingi Gubernur menghadiri Rapat Paripurna Gubernur dan DPRD se Indonesia dengan Anggota DPR RI yang dilanjutkan dengan Penyerahan Naskah RUU Provinsi Kepuauan di Gedung DPR RI di Jakarta.89. SPPD No. 093/256/SETWAN/PROV. M. U/2011 tanggal 03 Oktober 2011dalam rangka mendampingi Gubernur menghadiri Rapat Paripurna Gubernur dan DPRD se Indonesia dengan Anggota DPR RI yang dilanjutkan dengan Penyerahan Naskah RUU Provinsi Kepuauan di Gedung DPR RI di Jakarta.90. Surat Tugas No.836/256.A/2011 tanggal 3 Oktober 2011 untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka mendampingi Gubernur menghadiri Rapat Paripurna Gubernur dan DPRD se Indonesia dengan Anggota DPR & Penyerahan Naskah RUU Provinsi Kepuauan di Gedung DPR RI di Jakarta.91. SPPD No. 094/256.A/SETWAN/PROV. M. U/2011 tanggal 03 Oktober 2011untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka mendampingi Gubernur menghadiri Rapat Paripurna Gubernur dan DPRD se Indonesia dengan Anggota DPR & Penyerahan Naskah RUU Provinsi Kepuauan di Gedung DPR RI di Jakarta.92. Foto copy 17 lembar kwitansi pembayaran tanggal------2011 kepada 17 orang Anggota DPRD dalam rangka melakukan Konsultansi tentang Sistem Komunikasi dan Informasi Daerah ke Kementerian Informasi dan Komunikasi RI di Jakarta pada tanggal 23 s.d 27 Desember 2011 dengan jumlah sebesar Rp.297.500.000,0093. Foto copy Surat Tugas No.093/365/2011 tanggal 21 Desember 2011 dalam rangka melakukan Konsultansi tentang Sistem Komunikasi dan Informasi Daerah ke Kementerian Informasi dan Komunikasi RI di Jakarta. 94. Foto copy SPPD No. 093/365/DPRD/PROV. M.U/2011 tanggal 21 Desember 2011 dalam rangka melakukan Konsultansi tentang Sistem Komunikasi dan Informasi Daerah ke Kementerian Informasi dan Komunikasi RI di Jakarta.95. Foto copy Surat Tugas No.093/365/2011 tanggal 21 Desember 2011 dalam rangka melakukan Konsultansi tentang Sistem Komunikasi dan Informasi Daerah ke Kementerian Informasi dan Komunikasi RI di Jakarta.96. Foto copy SPPD No. 093/365.A/DPRD/PROV. M. U/2011 tanggal 22 Desember 2011 dalam rangka melakukan Konsultansi tentang Sistem Komunikasi dan Informasi Daerah ke Kementerian Informasi dan Komunikasi RI di Jakarta.97. Foto copy kwitansi tanggal ----- 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah kepada 3 orang Staf DPRD untuk mendampingi Badan Legislasi DPRD dalam rangka melakukan Konsultansi tentang Sistem Komunikasi dan Informasi Daerah ke Kementerian Informasi dan Komunikasi RI di Jakarta pada tanggal 2 3 s.d 27 Desember 2011 dengan jumlah sebesar Rp.31.750.000,00.98. Foto copy Surat Tugas No.836/365.A/2011 tanggal 21 Desember 2011 mendampingi Badan Legislasi DPRD dalam rangka melakukan Konsultansi tentang Sistem Komunikasi dan Informasi Daerah ke Kementerian Informasi dan Komunikasi RI di Jakarta.99. Foto copy SPPD No. 094/365.B/SETWAN/PROV. M. U/2011 tanggal 22 Desember 2011 mendampingi Badan Legislasi DPRD dalam rangka melakukan Konsultansi tentang Sistem Komunikasi dan Informasi Daerah ke Kementerian Informasi dan Komunikasi RI di Jakarta.100. Foto copy kwitansi sebanyak 11 lembar tanpa tanggal bulan November 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah kepada 11 orang anggota Badan Legislasi Daerah dalam rangka melakukan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta terkait masalah kontrak karya pertambangan Provinsi Maluku Utara sejak tanggal 22 s.d 26 November 2011 dengan jumlah sebesar Rp.192.500.000,00. 101. Foto copy Surat Tugas No.093/289/2011 tanggal 11 November 2011 dalam rangka melakukan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta terkait masalah kontrak karya pertambangan Provinsi Maluku Utara.102. Foto copy SPPD No. 093/289/DPRD/PROV.M.U/2011 tanggal 11 November 2011 dalam rangka melakukan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta terkait masalah kontrak karya pertambangan Provinsi Maluku Utara.103. Foto copy kwitansi tanpa tanggal bulan November 2011 untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah kepada Drs. Ibrahim Arif selaku Sekretaris DPRD dalam rangka melakukan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta sejak tanggal 22 s.d 26 November 2011 terkait masalah kontrak karya pertambangan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.13.500.000,00104. Foto copy kwitansi sebanyak 5 buah tanpa tanggal bulan November 2011 untuk pembayaran biaya perjalanan dinnas luar daerah kepada 5 orang Staf DPRD dalam rangka mendampingi Badan Legislatif Daerah melakukan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta sejak tanggal 22 s.d 26 November 2011 terkait masalah kontrak karya pertambangan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.49.500.000,00.105. Foto copy Surat Tugas No. 836/289.A/2011 tanggal 16 November 2011 mendampingi Badan Legislatif Daerah melakukan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta sejak tanggal 22 s.d 26 November 2011 terkait masalah kontrak karya pertambangan Provinsi Maluku Utara.106. Foto copy SPPD No.094/289.B/SETWAN/PROV.M.U/2011 tanggal 16 November 2011 mendampingi Badan Legislatif Daerah melakukan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta sejak tanggal 22 s.d 26 November 2011 terkait masalah kontrak karya pertambangan Provinsi Maluku Utara.Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.sus-TPK/2014/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 25/Pid.sus-TPK/2014/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 01/PID.SUS-TPK/2015/PT.TTE
Peninjauan Kembali : 193 PK/Pid.Sus/2016
Kasasi : 1292 K /Pid.Sus/2015
Pertama : 25/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tte
Statistik9862