- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dan bangunan dan/atau tanaman yang diatasnya yang terletak di Dukuh Tegal RT 002 RW 002 Desa Triyagan, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 2424 atas nama FAJAR SURYANTO dengan luas tanah 280 m2 sesuai Surat Ukur No. 395/Triyagan/2002 tertanggal 4 Juli 2002, dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara : Tanah Kosong/SHM No. 00385;
- Sebelah Timur : Jalan ;
- Sebelah Selatan : SHM No. 00387/Rumah milik Bpk. Rismanto ;
- Sebelah Barat : dulu tanah milik H. Susanto, sekarang menjadi milik Bpk. Hartono ;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan kepada Penggugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini:
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp 1.996.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Skh |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2020/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Retno Susetyani, Hakim Anggota Ari Prabawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2020/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2020/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2020/PN Skh
Statistik9438