- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 124/PID SUS/2020/PN PIN TANGGAL 7 SEPTEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 124/Pid Sus/2020/PN Pin tanggal 7 September 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 565/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 565/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | I Made Supartha, Brh. Sulthoni |
Panitera | Andi Munarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 565/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 565/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2020/PN Pin
Kasasi : 2927 K/Pid.Sus/2021
Banding : 565/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik4215