Putusan PN BEKASI Nomor 170/PDT.G/2014/PN.BKS. |
|
Nomor | 170/PDT.G/2014/PN.BKS. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Denny L. Tobing |
Hakim Anggota | I Gede Mayun Tumpal Napitupulu.sh.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Konpensi sebagian;2. Menyatakan sah nenurut hukum Akta Jual Beli Nomor; 4504/JB/HTS/HJ/I/XI/1993 tertanggal 23 Nopember 1993 antara sdr Boas.cs sebagai penjual dan Penggugat sebagai Pembeli, yng terletak di Jalan Cenderawasih Nomor. 162 , Perumahan Antilope, RT.09/RW.12, dahulu kelurahan Jatiwaringin, sekarang menjadi kelurahan Hati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi. Berasal dan tercatat dari No. C/Kohir 611 685, Persil no. 19, Blok Kores, Desa jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi. Adapun luas tanah tersebut 254 M2 ( Dua ratus lima puluh empat meter persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut;-Sebelah Utara : Jalan setapak. -Sebelah Timur : Jalan Lingkungan. -Sebelah Selatan : Mesjid. -Sebelah Barat : Tanah Sutikno.3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah yang terletak di jalan Raya Cenderawasih Nomor. 162 Perumahan Antilope Rt.09/RW.07, Dahulu Kelurahan Jatiwaringin, sekarang menjadi kelurahan Jati Cempaka , Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Berasal dan tercatat dari No. C/Kohir 611 685, persil No. 19, Blok Kores, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede bekasi, adapun luas tanah tersebut 254 M2 ( Dua ratus lima puluh empat meter persegi ). Dengan batas-batas sebagai berikut;-Sebelah Utara : Jalan setapak. -Sebelah Timur : Jalan Lingkungan. -Sebelah Selatan: Mesjid. -Sebelah Barat : Tanah Sutikno.4. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai dan memamfaatkan tanah Penggugat sebagai Jalan Umum ( fasilitas Umum) tampa sepengetahuan dan seijin penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.5. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan dengan sukarela tampa beban apapun dan seperti semula kepada penggugat tanah milik sah secara hukum dari penggugat berdasarkan Akta jual Beli Nomor. 4504/JB/HTS/HJ/XI/1993, tertanggal 23 Nopember 1993 antara sdr. Boas.cs sebagai penjual dan penggugat sebagai pembeli, yang terletak dijalan Cenderawasih Nomor. 162 Perumahan Antilope, RT.09/RW.07 , dahulu kelurahan Jatiwaringin, sekarang menjadi Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, berasal dan tercatat dari no. C/Kohir 611 685, Persil no. 19, Blok Kores, Desa Jatiwaringin , Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, adapun luas tanah tersebut 254 M2 ( Dua ratus lima puluh empat meter persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara : Jalan setapak. - Sebelah Timur : Jalan lingkungan. - Sebelah Selatan : Mesjid. - Sebelah barat : Tanah Sutikno.6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh pada putusan ini.7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.DALAM REKONPENSI ;- Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Menghukum para Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp3.101.000,00(tiga juta seratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1059 K/Pdt/2016
Pertama : 170/Pdt.G/2014/PN.Bks
Statistik7121