Putusan PA JEPARA Nomor 661/Pdt.G/2009/PA.Jpr |
|
Nomor | 661/Pdt.G/2009/PA.Jpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 2 Juni 2009 |
Lembaga Peradilan | PA JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Aly Santoso |
Hakim Anggota | H. Yusuf, Sh.m. Arwani |
Panitera | Tazkiyaturrobihah, S.ag. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon (AGUS SONHADJI BIN R. SOEWIGNYO (ALM)) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (EKO KUSMIYATI BINTI NGADIMIN (ALM)) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara ;-----------------------------------------------DALAM REKONPENSI Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi ;------------------------------------------ Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa ;--------------------------------------------------------------a. Nafkah lampau sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) ;--------b. Nafkah iddah sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ;-----c. Mut???ah sebesar Rp 3.600.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah) ;---3. Menetapkan menurut hukum ;----------------------------------------------------a. Sebidang tanah pekarangan dalam SHM No. 401 Persil No. 23 klas D III, luas 830 m2 terletak di Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah atas nama 1. Agus Sonhadji 2. Eko Kusmiyati, dengan batas-batas sebagai berikut ;------------------??? Sebelah Utara : Tanah Sujinah/Ngadimin;---------------??? Sebelah Timur : Tanah Sulasmi ;--------------------------??? Sebelah Selatan : Tanah Taslim;----------------------------??? Sebelah Barat : Tanah Ratmi/H. Edy;--------------------b. Sebidang tanah luas 299 m2 terletak di Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara atas nama Agus Sonhadji Kusmiyati dan bangunan rumah di atas tanah tersebut dengan ukuran 10 m x 20 m, dengan batas-batas sebagai berikut:-??? Sebelah Utara : Jalan ;--------------------------------------??? Sebelah Timur : Tanah / Rumah Karmo ;-----------------??? Sebelah Selatan : Tanah Karmo;----------------------------??? Sebelah Barat : Tanah / Rumah Sunarmi ;--------------c. Sebuah sepeda motor merk Honda Karisma;--------------------------d. Persekot untuk membeli tanah atas nama Wagiman di Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara sebesar Rp 4.000.000,- (Empat juta rupiah) ;-----------------------------------adalah harta bersama / gono gini Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi dan masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta tersebut, dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual melalui lelang berdasarkan aturan yang berlaku dan masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari hasil penjualan tersebut ;--------4. Menetapkan menurut hukum, bahwa hutang kepada BRI sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, dan masing-masing berkewajiban membayar (seperdua) bagian dari hutang tersebut ;-------5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;--DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.821.000,- (Delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/Pdt.G/2010/PTA.Smg
Pertama : 661/Pdt.G/2009/PA.Jpr
Statistik330