Putusan PT MAKASSAR Nomor 356/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 356/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Makkasau, Brefendi Pasaribu |
Panitera | Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 4 JUNI 2020, NOMOR 124/PID.SUS/2020/PN MKS YANG DIMINTAKAN BANDING ; - MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN ; - MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; - MENGHUKUM TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 4 Juni 2020, Nomor 124/Pid.Sus/2020/PN Mks yang dimintakan banding ; - Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 356/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 356/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 222 K/Pid.Sus/2022
Banding : 356/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik3520