Putusan PT MAKASSAR Nomor 183/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 183/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Budi Susilo |
Hakim Anggota | Brdwi Tomo, Dwi Hari Sulismawati |
Panitera | Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat ? syarat yang ditentukan dalam undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima ; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara, Surat Dakwaan, Berita Acara Persidangan, Salinan resmi. putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor : 75/Pid,Sus/2018/PN.Mjn tanggal 13 Maret 2019, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut, yang ternyata tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor : 75/Pid Sus/2018/PN.Mjn tanggal 13 Maret 2019 Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan Hukum yang menjadi dasar Pengadilan Negeri Majene menjatuhkan putusan dalam perkara ini yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana PERMUFAKATAN JAHAT YAITU TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN sudah tepat dan benar karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya, dan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding. Oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ; Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Majene tanggal 13 Maret 2019 Nomor : 75/Pid.Sus/2018/PN Mjn tidak memberikan efek jera terhadap Terdakwa; Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa sangat membahayakan masyarakat sekelilingnya pada khususnya dan membahayakan bangsa Indonesia pada umumnya, oleh karena itu Terdakwa harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindak pidana yang dilakukan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Majene tanggal 13 Maret 2019 Nomor : 75/Pid.Sus/2018/PN Mjn dapat dipertahankan dan dikuatkan dengan perbaikan pada amar tentang lamanya penjatuhan pidana terhadap Terdakwa ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengubah lamanya pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa karena Terdakwa pernah ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang pernah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan bagi Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan maka Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ; Menimbang, bahwa oleh karena dalam tingkat banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana , maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; Memperhatikan Pasal 114 ayat (2) Pasal 129 huruf b dan Pasal 132 ayat (1) Undang ?undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang ? undangan lain yang bersangkutan ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 183/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 183/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3159 K/PID.SUS/2019
Banding : 183/PID. SUS/2019/PT MKS
Statistik4930