- Menyatakan Terdakwa SADING Bin AMIRUDDIN Alias SADING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana yang dilakukan Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SADING Bin AMIRUDDIN SADING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi yang panjang sekitar kurang lebih 65 (enam puluh lima) cm, dan salah satu sisinya tajam dan pada bagian ujungnya runcing yang peganganya terbuat dari kayu berwarna coklat,
- 1 (satu) lembar sarung berwarna Ungu bermotif kotak-kotak dan terdapat bercak darah,
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi yang panjang sekitar kurang lebih 58 (lima puluh delapan) cm, dan tajam pada satu sisi dan tumpul pada bagian ujungnya, peganganya terbuat dari kayu berwarna coklat muda,
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi yang panjang sekitar 65 (enam puluh lima) cm, dan satu sisinya tajam pada satu sisi dan runcing pada bagian ujungnya, peganganya terbuat dari kayu berwarna coklat yang ada bercak darah,
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam,
Putusan PN POLEWALI Nomor 157/Pid.B/2017/PN Pol |
|
Nomor | 157/Pid.B/2017/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Hamsira Halim, Hakim Anggota 1: Adnan Sagita |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Membebangkan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.B/2017/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 157/Pid.B/2017/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 435 K/Pid/2018
Pertama : 157/Pid.B/2017/PN Pol
Statistik12544