Putusan PA DOMPU Nomor 227/Pdt.G/2017/PA.Dp |
|
Nomor | 227/Pdt.G/2017/PA.Dp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PA DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uswatun Hasanah |
Hakim Anggota | S. Ag., Hakim Anggota Syahirul Alim, Br Hakim Anggota Achmad Iftauddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Subhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah secara hukum hibah yang dilakukan oleh H. Ismail bin Bakar kepada Tergugat, sepanjang terhadap maksimal 1/6 (seperenam) dari obyek sengketa berupa tanah pertanian seluas 8.274 m2 di So Mada Tonggu, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah A. Talib bin Saruji; - Sebelah Timur : Tanah A. Karim, sekarang Tanah Abdullah; - Sebelah Selatan : Tanah MT. Ismail sekarang dengan Jalan Ekonomi; - Sebelah Barat : Tanah Umar bin Muhammad; 3. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik nomor : 632/Bara tahun 1999 atas nama ST. Asmarniangsih S.Sos. Surat Ukur Nomor : 01/Bara/1999, seluas 8.274 m2; 4. Menyatakan sebagai hukum 5/6 bagian dari sisa obyek sengketa sebagaimana tercantum dalam dictum amar angka 2 sebagai berikut : 4.1. 2/6 (dua per enam) bagian adalah hak milik ahli waris H. Ismail bin Bakar; 4.2. 3/6 (tiga per enam) bagian adalah hak milik ahli waris ST. Hafsah; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sisa bagian obyek sengketa sebagaimana tercantum dalam dictum amar angka 2 masing-masing : 5.1. 2/6 (dua per enam) bagian adalah hak milik ahli waris H. Ismail bin Bakar; dan 5.2. 3/6 (tiga per enam) bagian adalah hak milik ahli waris ST. Hafsah; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.581.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 227/Pdt.G/2017/PA.Dp.zip
- Download PDF
- 227/Pdt.G/2017/PA.Dp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pdt.G/2017/PA.Dp
Statistik6828