- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris Alm. Laubba dan Almh. Ipance;
- Menyatakan objek sengketa dalam perkara ini yaitu :
- Sebidang Tanah Perumahan luas 3 Are, yang terletak di Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : Objek Sengketa Sub.9 dan Objek Sengketa Sub.2
- Sebelah Timur : Lorong ( Teman Objek sengketa ) dan Suhartati Binti Laubba
- Sebelah Selatan : Jln Poros Bakae
- Sebelah Barat : Irigasi (Saluran Air )
2.Sebidang Tanah Perumahan luas 4 Are, yang terletak di Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara : Objek Sengketa Sub.10
- Sebelah Timur : Objek Sengketa Sub.8 dan Objek Sengketa Sub.9
- Sebelah Selatan : Objek Sengketa Sub 1;
- Sebelah Barat : Irigasi ( Saluran Air ).
3.Sebidang Tanah Perumahan luas 8 Are, yang terletak di Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut ;
-Sebelah Utara : Tanah H.Habbi dan bagian objek sengketa (dalam penguasaan Penggugat III)
-Sebelah Timur : Lorong (Teman Objek sengketa) dan Objek Sengketa Sub.5 dan bahagian objek sengketa (dalam pengusaan Penggugat III)
-Sebelah Selatan : Objek Sengketa Sub.4 dan Objek Sengketa Sub.10
-Sebelah Barat : Irigasi ( Saluran Air).
4.Sebidang Tanah Perumahan luas 4 Are, yang terletak di Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebidang Tanah Perumahan luas 4 Are, yang terletak di Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebidang Tanah Perumahan luas 3 Are, yang terletak di Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebidang Tanah Perumahan luas 4 Are, yang terletak di Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah Perumahan luas 2 Are, yang terletak di Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebidang Tanah Perumahan luas 2 Are, yang terletak di Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebidang Tanah Perumahan luas 3 Are, yang terletak di Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I atau siapa saja yang mengurus/ memohonkan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 891, 892 dan 893 atas tanah peninggalan Alm Laubba yang memperatas-namakan I Waru Binti Beddu Koro adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat VII yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 891, 892, dan 893 atas nama I Waru Binti Beddu Koro adalah cacat hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 891, 892 dan 893 atas nama I Waru Binti Beddu Koro atau segala surat-surat yang telah terbit selain atas nama Laubba (orang tua para Penggugat) atau nama Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa dalam perkara ini kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada isi putusan;
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
Putusan PN WATANSOPENG Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Wns |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2018/PN Wns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WATANSOPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rafiqah Fakhruddin, Br Hakim Anggota Fitriana |
Panitera | Panitera Pengganti: I Sakka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: - Sebelah Utara : Objek Sengketa Sub.3 dan Lorong (teman objek sengketa) - Sebelah Timur : Lorong (teman objek Sengketa) dan Objek Sengketa Sub.6 dan Objek Sengketa Sub. 7 - Sebelah Selatan : Objek Sengketa Sub.8 . - Sebelah Barat : Objek Sengketa Sub.10 . - Sebelah Utara : Suhartati Binti Laubba/Penggugat 3 (Teman Objek sengketa) - Sebelah Timur : Jalan Poros Cabenge - Sebelah Selatan : Objek Sengketa Sub.6 - Sebelah Barat : Lorong (teman objek sengketa) dan Objek Sengketa Sub.3 - Sebelah Utara : Objek Sengketa Sub.5 - Sebelah Timur : Jln Poros Cabenge - Sebelah Selatan : Objek Sengketa Sub.7 - Sebelah Barat : Lorong (teman objek Sengketa ) dan Objek Sengketa Sub.4 - Sebelah Utara : Objek Sengketa Sub.6 - Sebelah Timur : Jln Poros Cabenge - Sebelah Selatan : Suhartati Binti Laubba (Teman Objek sengketa) - Sebelah Barat : Lorong (teman objek Sengketa ) dan Objek Sengketa Sub.4 dan Sub.8 - Sebelah Utara : Objek Sengketa.4 - Sebelah Timur : Lorong (teman objek Sengketa ) dan Objek Sengketa sub.7 - Sebelah Selatan : Objek Sengketa sub.9 - Sebelah Barat : Objek Sengketa sub.2 - Sebelah Utara : Objek Sengketa sub.8 - Sebelah Timur : Lorong (teman objek Sengketa ) dan Suhartati Binti Laubba - SebelahSelatan : Objek Sengketa sub. 1 - Sebelah Barat : Objek Sengketa sub. 2 - Sebelah Utara : Objek Sengketa sub. 3 - Sebelah Timur : Objek Sengketa sub. 4 - Sebelah Selatan : Objek Sengketa sub. 2 - Sebelah Barat : Irigasi (Saluran Air) Adalah harta peninggalan Alm Laubba yang harus jatuh menjadi warisan Para Penggugat DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.881.000,00 (tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3283 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 431 PK/Pdt/2021
Pertama : 6/Pdt.G/2018/PN Wns
Statistik8634