Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 541/Pdt.G/2001/PA.JS |
|
Nomor | 541/Pdt.G/2001/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2002 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Alizar Jas |
Hakim Anggota | H. Basyir Ismail H. Anwar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para TergugatDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian. 2. Menyatakan Pewaris H. Syaiful Anwar Husein bin Muhamad Hoesein/Hussein telah wafat di Jakarta pada tanggal 30 Januari 20003. Menetapkan ahli waris sah Pewaris dengan bagian masing-masing sebagai berikut:3.1. NY. DOROTHY SHOFIA KARINA PERMATA BINTI JOHN SCHRAM selaku istri pertama =11/176 Bagian3.2. NY. HJ. ANDI SUIBAH BINTI ANDI USMAN selaku istri kedua = 11/176 bagian3.3. AHMAD FARIAL BIN H. SYAIFUL ANWAR anak laki-laki kandung = 2/176 bagian3.4. ACHMAD FUAD BIN H. SYAIFUL ANWAR anak laki-laki kandung kandung = 28/176 bagian3.5. ALDA YASMEEN BINTI H. SYAIFUL ANWAR anak perempuan kandung = 14/176 bagian3.6. MUHAMAD ARAFAH BIN H. SYAIFUL ANWAR anak laki-laki kandung = 28/176 bagian3.7. ALI USMAN BIN H. SYAIFUL ANWAR anak laki-laki kandung = 28/176 bagian3.8. ASYFAN KARIM RAMADHAN BIN H. SYAIFUL ANWAR anak laki laki kandung = 28/176 bagian4. Menetapkan tirkah Pewaris adalah berupa sebidang tanah seluas + 1.350 M2 ( seribu tiga ratus lima puluh meter persegi ) yang terletak di desa Pamagarsari kecamatan parung bogor, yang data lengkapnyasebagaimana tertera dalam sertifikat Hak milik No. 17 tahun 1986 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kab, Bogor dan memerintahkan kepada para pihak untuk membagi tirkah tersebut sesuai dengan bagian masing masing dengan ketentuan bila tidak dibagi secara nyata hendaklah dengan cara melelangnya dimuka umum dan memerntahkan kepada para Tergugat dan turut Tergugat untuk menyerahkan bagian para Penggugat5. Menyatakan gugatan para Penggugat selebihnya tidak dapat diterima6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk kedalam putusan ini7. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebanyak Rp. 312.000,- ( tiga ratus dula belas ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2002 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 59 PK/Ag/2015
Pertama : 541/Pdt.G/2001/PA.JS
Statistik18866