Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 0115/Pdt.G/2015/PA.LBH |
|
Nomor | 0115/Pdt.G/2015/PA.LBH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua : Muna Kabir, I. hakim Anggota 1 :sapuan |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2 :abdul Rahman, Hakim Ketua : Muna Kabir, I. hakim Anggota 1 :sapuan |
Panitera | S.ag., Mursal Ayub |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILISEBELUM POKOK PERKARA- Menolak permohonan Penggugat tentang Sita Jaminan; DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan bahwa :a. Kapling tanah dengan luas 15 x 36 M persegi dan di atasnya berdiri satu unit rumah permanen 9 x 17 M persegi (gambar dan luas sebagaimana dalam lampiran). Dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalan Raya ke Kodim- Sebelah Selatan : Eks. Pak Wahab- Sebelah Barat : Pak Yusuf- Sebelah Timur : Pak Syafrib. Satu unit motor Beat merah dengan Nomor Polisi DG 3798; c. Satu unit kulkas merek Sharp; d. Satu unit alat penyimpan beras merek Cosmos versi Fyfo; e. Satu unit lemari piring alumunium; f. Satu unit mesin cuci merek LG; g. Satu unit lemari pakaian kayu 3 pintu; h. Satu unit kompor minyak tanah merek Hock; i. Satu unit dandang/penanak nasi; j. Dua kasur spon; k. Satu unit printer merek Canon (kondisi rusak); Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat selama perkawinan; 3. Menyatakan bahwa 1/2 bagian dari harta Bersama tersebut jatuh menjadi hak bagian Penggugat dan 1/2 bagian lainnya jatuh menjadi hak bagian Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mengadakan pembagian dan pemisahan atas Harta Bersama tersebut menurut bagian yang telah ditentukan; 5. Menyatakan bahwa apabila pembagian dan pemisahan Harta Bersama dimaksud tidak memungkinkan dibagi secara riil maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian; 7. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan hak asuh anak yang bernama ADRIAN, laki-laki, umur 12 (dua belas) tahun dan REGINA, laki-laki, umur 4 (empat) tahun berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak tersebut sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk masing-masing anak ke depannya setiap bulannya melalui Penggugat Rekonvensi sampai kedua anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini dihitung sebesar Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0115/Pdt.G/2015/PA.LBH.zip
- Download PDF
- 0115/Pdt.G/2015/PA.LBH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 4/Pdt.G/2016/PTA.MU
Pertama : 115/Pdt.G/2015/PA/LBH.
Statistik8233