- Mengubah amar Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 60-K/PM I-03/AD/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019 sekedar tentang pengurangan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dalam pidana pokoknya, sehingga menjadi seperti berikut:
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Wendi Emkosazi, Prajurit Satu NRP 31120064851292, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
- Memidana Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun diikurangkan dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.
- Pidana tambahan diipecat dari dinas Militer.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 60-K/PM I-03/AD/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019 untuk selebihnya.
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan.
- Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 77-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2019 |
|
Nomor | 77-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2019 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Suwignyo Heri Prasetyo |
Hakim Anggota |
Letkol Chk M.p Lumban Radja, letkol Sus Mirtusin |
Panitera | Mayor Chk Hengki Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa, Wendi Emkosazi, Prajurit Satu NRP 31120064851292. ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama?. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer l-03 Padang. |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2019.zip
- Download PDF
- 77-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1 K/Mil/2020
Banding : 77-K/PMT-I/BDG/AD/VIII/2019
Statistik5920