- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan:
- Tanah beserta bangunan rumah permanen yang terletak di Jalan Trikora RT.018 RW.02 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Sertipikat Hak Milik No. 9990 NIB. 17.11.72.06.12638, Surat Ukur tanggal 6 Februari 2013 No. 3051/GM/2013 dengan luas 259 m2 dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara: 19 m berbatasan dengan tanah Iman;
- Sebelah Timur: 13,63 m berbatasan dengan tanah Urip dan Ratna;
- Sebelah Selatan: 19 m berbatasan dengan tanah an. Andri Lastri (M.9991);
- Sebelah Barat: 13,63 m berbatasan dengan Gang/Jalan;
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Trikora RT.018 RW.02 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Sertipikat Hak Milik No. 9991 NIB. 17.11.72.06.12639, Surat Ukur tanggal 6 Februari 2013 No. 3052/GM/2013 dengan luas 250 m2 dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara: 19 m berbatasan dengan tanah an. Andri Lastri (M.9990);
- Sebelah Timur: 13,15 meter berbatasan tanah Urip dan Ratna;
- Sebelah Selatan: 19 meter berbatasan tanah kosong ( rencana Gang/Jalan);
- Sebelah Barat: 13,15 meter berbatasan Gang/Jalan;
- Perabotan rumah tangga berupa:
- 2 (dua) unit Air Conditioner (AC), masing-masing merk SAMSUNG PK dan LG 1 PK;
- 1 (satu) unit kulkas 2 pintu merk SHARP No. Seri 203 SFRD1011541;
- 1 (satu) unit TV 29 inch merk SHARP Alexander Slim;
- 1 (satu) unit mesin cuci merk LG Rollerjet;
- 2 (dua) buah lemari pakaian terbuat dari kayu;
- 1 (satu) set meja dan kursi makan;
- 2 (dua) buah spring bed;
- 1 (satu) set salon dan CD.
- Dua unit mobil (kendaraan bermotor) berupa:
- Mobil merk Daihatsu Mini Bus, DA 7050 OG, tahun 2012, warna Hitam Metalik, No. Rangka MHKV1BA2JCK15156, No. Mesin DK72606, atas nama Andri Lastri;
- Mobil merk Daihatsu Mini Bus, DA 8155 AR, tahun 2012, warna putih, No. Rangka MHKV1B1JCK007654, No. Mesin DL37327, atas nama Iwan Ardiansyah.
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama tersebut dengan perincian Penggugat memeroleh 2/5 bagian dan Tergugat memeroleh 3/5 bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama dimaksud untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan (vergelijkende beslaag) dan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap objek harta bersama dalam diktum angka 2 huruf a, b, dan c tersebut di atas;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.911.000,00 (tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah).
Putusan PA BANJARBARU Nomor 354/Pdt.G/2017/PA.Bjb |
|
Nomor | 354/Pdt.G/2017/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: H. Muhammad Jati Muharramsyah |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: M. Natsir Asnawi, Hakim Anggota 1: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pdt.G/2017/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 354/Pdt.G/2017/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pdt.G/2017/PA.Bjb
Kasasi : 605 K/Ag/2019
Banding : 38/Pdt.G/2018/PTA.Bjm
Statistik11483