Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 58-K/PM I-02/AD/IV/2017 |
|
Nomor | 58-K/PM I-02/AD/IV/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 April 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | L.m. Hutabarat, Mh Letnan Kolonel Chk Nrp 11980001820468 |
Hakim Anggota | Mustofa, Letnan Kolonel Sus Nrp 524423, I Andreas Sitompul, Mayor Chk Nrp 11000036211078. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Emri Tri Boy Siagian, Sertu NRP 21090153771088, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (Satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:a. 2 (dua) lembar foto.b. 1 (satu) lembar surat hasil Screening Test Nomor : 150/2016/BNNK-TS tanggal 10 Februari 2016 an. Sertu Emri Tri Boy Siagian dari BNN Kab. Tapanuli Selatan.c. 1 (satu) lembar Berita Acara pemeriksaan urine Nomor : BA-38/VIII/2016/BNNK-TS tanggal 10 Agustus 2016 an. Sertu Emri Tri Boy Siagian dari BNN Kab. Tapanuli Selatan.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58-K/PM_I-02/AD/IV/2017.zip
- Download PDF
- 58-K/PM_I-02/AD/IV/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58-K/PM I-02/AD/IV/2017
Kasasi : 530 K/MIL/2017
Banding : 147-K/PMT-I/BDG/AD/VII/2017
Statistik6628