Putusan PT SURABAYA Nomor 100/PID.SUS/2017/PT SBY |
|
Nomor | 100/PID.SUS/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heri Sukemi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 105/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby tanggal 25 September 2017 sekedar menambah pertimbangan hukum dan kwalifikasi tindak pidana korupsi, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si bin SUPARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si bin SUPARDI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si bin SUPARDI untuk membayar uang pengganti kerugian Keuangan Negara sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;6. Menguatkan putusan tersebut untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/PID.SUS/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 100/PID.SUS/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 100/PID.SUS/2017/PT SBY
Pertama : 105/Pid.Sus-TPK/2017/PNSby
Statistik5240