Putusan PT PEKANBARU Nomor 112/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 112/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Mulyanto |
Hakim Anggota | Tahan Simamora, . Henry Tarigan |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingatkan dan memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan putusan ini ; M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 357 / Pid.Sus /2017/PN.Tpg. tanggal 20 Maret 2018, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Dasta Analis, S.H, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun; dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.-(Satu mulyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut untuk selebihnya.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/PID.SUS/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 112/PID.SUS/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 112/PID.SUS/2018/PT PBR
Peninjauan Kembali : 110 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 357/Pid.Sus/2017/PN Tpg
Statistik4321