Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 540/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 540/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tohari Tapsirin, Bc.ip.., Mhbr Hakim Anggota Sri Asmarani |
Panitera | Panitera Pengganti: Romu Santa Mangadar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : >. Menyatakan menolak eksepsi dari Para Tergugat III tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Para Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menyatakan sah seluruh bukti-bukti yang diajukan Para Penggugat di persidangan; 4. Menyatakan Penggugat I adalah sebagai Pemilik yang sah sebidang obyek tanah yang terletak sekarang dikenal di KP. Bojongrangkong Rt.005/Rw.011, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berdasarkan Pengoperan Hak Atas Tanah Tanah Nomor 23, tanggal 28 Maret 2005 dihadapan Syafril Lubuk, SH, Notaris di Jakarta, perolehan dari PT. Mas Naga Raya Real Estate, sebidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 408/Malaka, seluas 5.865 M2 (lima ribu delapan ratus enam puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara dengan batas jalan setapak ; - Sebelah Timur dengan batas jalan ; - Sebelah Selatan dengan batas kali/jalan setapak ; - Sebelah Barat dengan batas kali ; 5. Menyatakan Penggugat II sah menerima hibah dari Penggugat I, sebagian dari sebidang tanah bekas hak milik bangunan nomor 408/Malaka, seluas + 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) terletak yang dikenal KP. Bojongrangkong Rt.005/011, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kotamadya Jakarta Timur, berdasarkan Akta Hibah nomor 36, tanggal 14-01-2015 dihadapan Haji Zarius Yan, SH, Notaris di Jakarta ; 6. Memerintahkan kepada Para Tergugat III untuk mengosongkan, menyerahkan dengan baik terhadap obyek tanah milik Penggugat I, berdasarkan Pengoperan Hak Atas Tanah Tanah Nomor 23, tanggal 28 Maret 2005 dihadapan Syafril Lubuk, SH, Notaris di Jakarta, perolehan dari PT. Mas Naga Raya Real Estate, sebidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 408/Malaka, seluas 5.865 M2 terletak sekarang dikenal KP. Bojongrangkong, Rt.005/011, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kotamadya Jakarta Timur ; 7. Menghukum Para Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I setiap hari kelambatan sebesar Rp.500.000,-/setiap harinya, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; 8. Menghukum Para Tergugat III dan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ; 9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 10. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat III secara tanggung renteng hingga kini sebesar Rp.14.713.500 (empat belas juta tujuh ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 540/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim
Statistik8437