Putusan PN AMBON Nomor 71 /Pdt.G/2018/PN.Amb |
|
Nomor | 71 /Pdt.G/2018/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Philip Pangalila |
Hakim Anggota | Sofian Parerungan, Felix Ronny Wuisan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sesuai kutipan Akta Nikah Nomor: 342/CS/2013, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Menyatakan anak-anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu untuk anak pertama bernama Venuela Mey Dominique Marthinus hak pengasuhannya ada pada Penggugat, sedangkan untuk anak kedua bernama Leony Chelomitha Marthinus hak pengasuhannya ada pada Tergugat ; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas dan Catatan Sipil Kota Ambon untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu dan sekaligus mengeluarkan akta perceraian; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 549.000,00,- ( Lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71_/Pdt.G/2018/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 71_/Pdt.G/2018/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/PDT/2018/PT AMB
Pertama : 71 /Pdt.G/2018/PN.Amb
Statistik9721