Putusan PN PEKANBARU Nomor 229/Pdt.G/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 229/Pdt.G/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Nurul Hidayahmahyudin |
Panitera | Austian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONPENSI:Dalam eksepsi:Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI:Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat dalam rekonpensi /Tergugat dalam konpensi untuk sebahagian;Menyatakan perbuatan Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam konpensi adalah perbuatan melawan hukum;Menyatakan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi adalah pemilik yang sah atas tanah seluas + 5 Ha (lima) hektar dengan batas-batas dan ukuran :Atas nama Zulkifli K. 1 Ha (satu hektar) dengan batas- batas sebagai berikut:Utara berbatas dengan Jalan Sepakat + 25 meter;Selatan berbatas dengan Sungai Tenayan + 25 meter;Barat berbatas dengan Arbakmis,S.H. + 400 meter;Timur berbatas dengan Jalan Sepakat + 400 meter;Atas nama Arbakmis,S.H. 2 Ha (dua hektar) dengan batas- batas sebagai berikut:Utara berbatas dengan Jalan Sepakat + 200 meter;Selatan berbatas dengan Arbakmis,S.H. + 200 meter;Barat berbatas dengan Sungai Tenayan + 100 meter;Timur berbatas dengan Zulkifli K. + 100 meter;Atas nama Arbakmis,S.H. 2 Ha (dua hektar) dengan batas- batas sebagai berikut:Utara berbatas dengan Arbakmis,S.H. + 200 meter;Selatan berbatas dengan Bachtiar + 200 meter;Barat berbatas dengan Sungai Tenayan + 100 meter;Timur berbatas dengan Zulkifli K. + 100 meter;Yang terletak di kawasan Kecamatan tenayan Raya, Kelurahan Industri Tenayan Jalan Sepakat RT 04 RW 02, yang sebelumnya terletak di kecamatan Bukit Raya Desa Tebing Tinggi Okura Jalan Sepakat RT 11 RW 1 Dusun Rasau Saksi Situkul, yang sebelumnya terletak di Desa Tebing Tinggi Okura RT 1 Desa Tebing Tinggi;Menghukum Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam konpensi atau siapa saja yang berhubungan hukum dengan Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam konpensi meninggalkan dan tidak mengganggu dan menyerahkan tanah seluas + 5 Ha (lima) hektar kepada Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi tanpa syarat apapun;Menolak gugatan rekonpensi Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk yang selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.2.451.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2715 K/PDT/2020
Peninjauan Kembali : 238 PK/Pdt/2022
Pertama : 229/Pdt.G/2018/PN Pbr
Statistik6321