Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 426/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 426/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Effendi Mukhtar |
Hakim Anggota | Achmad Guntur, Akhmad Rosidin |
Panitera | Edi Sarwono |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PERKARA POKOK :DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya;DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;- Menyatakan tindakan Tergugat I tidak mempunyai kapasitas untuk bertindak untuk dan atas nama PT Nusantara Ragawisata untuk mengalihkan aset-aset PT Nusantara Ragawisata kepada pihak manapun termasuk kepada Tergugat III;- Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tertanggal 1 Oktober 2003 yang dibuat dihadapan Supriyanto, S.H.,M.M, Notaris di Depok mengenai pengangkatan Tergugat I sebagai Direktur PT. Nusantara Ragawisata adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;- Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Nusantara RagawisataNo. 1 tertanggal 18 November 2003 yang dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta mengenai pengangkatan Tergugat I sebagai Direktur PT. Nusantara Ragawisata adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 02 tertanggal 5 November 2003 yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat III dihadapan Surpriyanto, S.H.,M.M., Notaris di Depok tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;- Menyatakan Akta Jual Beli No. 41 tertanggal 24 November 2005 yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat III dihadapan Mahayani Widiana Kedel, SH., Notaris/PPAT di Badung tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;- Menyatakan Akta Jual Beli No. 42 tertanggal 22 September 2008 yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat III dihadapan Mahayani Widiana Kedel, S.H., Notaris/PPAT di Badungtidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah mengalihkan Tanah Penggugat yaitu :a. Tanah yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali seluas 71.700 m2sebagaimana dibuktikan Sertipikat No: 72/Ungasan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada tanggal 1 Juli 1999, sertipikat mana telah diubah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 61/Kutuh tertanggal 5 Desember 2013; danb. Tanah yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali seluas 61.190 m2 sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No: 74/Ungasan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 1 Juli 1999. Sertipikat mana kemudian dilakukan pemecahan menjadi sebagai berikut:i. Sertipikat atas tanah Hak Guna Bangunan No: 74/Ungasan seluas 31.900 m2 yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;ii. Sertipikat Hak Guna Bangunan No: 1678/Ungasan seluas 29.290 m2 yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Provinsi Bali;adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat; - Menyatakan tindakan yang dilakukan Tergugat I yang telah mengalihkan Tanah Penggugat kepada Tergugat III yaitu:a. Tanah yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali seluas 71.700 m2 sebagaimana dibuktikan Sertipikat No: 72/Ungasan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada tanggal 1 Juli 1999, sertipikat mana telah diubah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 61/Kutuh tertanggal 5 Desember 2013; dan b. Tanah yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali seluas 61.190 m2 sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No: 74/Ungasan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 1 Juli 1999. Sertipikat mana kemudian dilakukan pemecahan menjadi sebagai berikut:i. Sertipikat atas tanah Hak Guna Bangunan No: 74/Ungasan seluas 31.900 m2 yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.ii. Sertipikat Hak Guna Bangunan No: 1678/Ungasan seluas 29.290 m2 yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Provinsi Bali. adalah batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.756.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);DALAM PERKARA INTERVENSI:- Menolak gugatan Intervensi untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 426/Pdt.G/2016/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 426/Pdt.G/2016/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1112 PK/Pdt/2022
Banding : 120/PDT/2018/PT.DKI
Kasasi : 3351 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 856 PK/PDT/2020
Pertama : 426/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Statistik193109