Putusan PN PAINAN Nomor 04/Pdt.G/2012/PN.Pin |
|
Nomor | 04/Pdt.G/2012/PN.Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 6 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | M. Hanafi Insya, Evi Fitriawati |
Panitera | Nurmaniar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :TENTANG KONVENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat I, III, IV.A, IV.B, V.A, V.B, VI, VII.A, VII.B dan VIII DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari NASIR menurut Adat Salingka Nagari Pusako Salingka Kaum dalam Kenagarian Salido Kecamatan IV Jurai;- Menyatakan bahwa objek perkara berupa tanah kering dan tanah sawah adalah harta pusaka Penggugat;- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV.A, IV.B, V.A, V.B, VI, VII.A, VII.B dan VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige daad);- Menyatakan : - Sertifikat Hak Milik No. 285, Desa/Kenagarian Salido, Gambar Situasi Tanggal 1 Juni 1982 No.117/1982 Luas 2.665 M2 diterbitkan tanggal 15 Nopember 1982. - Sertifikat Hak Milik No. 286, Desa/Kenagarian Salido, Gambar Situasi Tanggal 1 Juni 1982 No.118/1982 Luas 8.260 M2 diterbitkan tanggal 15 Nopember 1982.- Sertifikat Hak Milik No. 287, Desa/Kenagarian Salido, Gambar Situasi Tanggal 1 Juni 1982 No.116/1982 Luas 7.725 M2 diterbitkan tanggal 15 Nopember 1982. - Sertifikat Hak Milik No. 288, Desa/Kenagarian Salido, Gambar Situasi Tanggal 1 Juni 1982 No.119/1982 Luas 6.768 M2 diterbitkan tanggal 15 Nopember 1982.Tidak mempunyai kekuatan hukum;- Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV.A, IV.B, V.A, V.B, VI, VII.A, VII.B dan VIII untuk mengosongkan objek perkara dan/atau hak orang lain yang didapat dari padanya di atas objek perkara hak kaum Penggugat, dan apabila lalai dapat dilakukan dengan bantuan penegak hukum kepolisian;- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;TENTANG REKONVENSI :- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, III, IV.A, IV.B, V.A, V.B, VI, VII.A, VII.B dan VIII Konvensi;TENTANG KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebani Tergugat I, II, III, IV.A, IV.B, V.A, V.B, VI, VII.A, VII.B dan VIII untuk membayar ongkos perkara yang hingga sekarang berjumlah Rp. 1.356.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2012 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 357 PK/Pdt/2016
Pertama : 04/Pdt.G/2012/PN.Pin
Banding : 16/PDT/2013/PT.PDG
Statistik7410