- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat membayar biaya pendidikan ketiga anak Penggugat dan Tergugat melalui Penggugat masing-masing bernama:
Putusan PA BATAM Nomor 0867/Pdt.G/2018/PA.Btm |
|
Nomor | 0867/Pdt.G/2018/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | Hak - hak bekas istri/kewajiban bekas Suami |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Erina |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Anggota H. Mukhlisbr Hakim Anggota Hj. Ela Faiqoh Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hesti Syarifaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
2.1.Hafidz Miftahul Abrar, sejumlah Rp59.365.000,- (lima puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah); 2.2.Raafi Ghathfaan Rabbani terhitung dari bulan Juli 2013 sampai dengan Juni 2018 sejumlah Rp24.350.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); 2.3.Nabil Abrar Rabbani terhitung dari bulan Juli 2013 sampai dengan Juni 2018 sejumlah Rp26.670.000,- (dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); 3. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) untuk selain dan selebihnya; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0867/Pdt.G/2018/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 0867/Pdt.G/2018/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0867/Pdt.G/2018/PA.Btm
Kasasi : 442 K/Ag/2019
Banding : 78/Pdt.G/2018/PTA.Pbr
Statistik7434