Putusan PTA BENGKULU Nomor 3/Pdt.G/2020/PTA.BN |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2020/PTA.BN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Aqshaa |
Hakim Anggota | Tarmizi, Hj. Ernida Basry |
Panitera | H. Sukardi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan Banding Pembanding dapat diterima- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 272/Pdt.G/2019/PA.crp. tanggal 3 Desember 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Rabiul Akhir 1441 Hijriah, yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amarnya, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon Terbanding untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Pembanding di depan sidang Pengadilan Agama Curup, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2 Menetapkan anak-anak yang bernama :2.1. MA bin RM, laki-laki, lahir pada tanggal 3 Pebruari 2007 di Curup; 2.2. KN binti RM, perempuan, lahir pada tanggal 4 Pebruari 2009 di Curup; 2.3. MR bin RM, laki-laki, lahir pada tanggal 18 Juni 2010 di Curup;Berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi, hingga masing-masing anak tersebut berusia 12 tahun dan dapat menentukan pilihan;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak-anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 2.250.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, hingga masing-masing anak tersebut dewasa (21 tahun) atau menikah selama mereka masih berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi di luar biaya pendidikan dan kesehatan, yang setiap tahunnya ditambah sebesar 10 %; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talak terhadap Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Curup berupa ;1. Nafkah madhiyah selama 17 (tujuh belas) bulan sejumlah Rp 12.750.000,00 (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);2. Nafkah selama iddah sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3. Mut?ah berupa perhiasan gelang emas 24 karat seberat 10 gram; Secara tunai ;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang hutang kepada pihak ketiga tidak dapat diterima atau N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2020/PTA.BN.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2020/PTA.BN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2020/PTA.BN
Pertama : 272/Pdt.G/2019/PA.Crp
Statistik8535