Putusan PN ROTE NDAO Nomor 9/Pdt.G/2015/PN Rno |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2015/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | PerdataTanahWarisan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ry Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Sisera S.n. Nenohayfeto, Fransiskus X. Lae |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Kuasa Hukum Para Turut Tergugat ditolak untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas kurang lebih 170 M2 dengan 1 (satu) buah rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Kelurahan Metina, dahulu Kampung Namodale,Ba?a, Kecamatan Lobalain, dahulu Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Propnisi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas : U t a r a : dahulu Jalan Ba?a Termanu sekarang Jalan Pabean-Baa; T i mur : dahulu rumah ahli waris Loo Seng Tao, kemudian P. Giri, sekarang dengan Desmon Elim, Selatan : tanah yang di tasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang telah dibeli oleh ayah Penggugat / THUNG KIEM LEANG dari almh. Ny. NAOMI PATOLA pada tahun 1962 yang sekarang menjadi tanah/ rumah sengketa dalam perkara lain; sekrang dikuasai oleh Tergugat VI;B a r a t : dahulu Pasar Umum Ba?a, sekarang Adalah tanah dan rumah peninggalan alm. TJIA SIU EK dan almh. Ny. NAOMI PATOLA yang merupakan tanah dan rumah sengketa yang belum dibagi waris kepada para ahli waris/ ahli waris penggangti;Adalah tanah dan rumah peninggalan alm. TJIA SIU EK dan almh. Ny. NAOMI PATOLA yang merupakan tanah dan rumah sengketa yang belum dibagi waris kepada para ahli waris/ ahli waris pengganti ;3. Menyatakan bahwa : DEBORA TUNGGAL MANUAIN;VERONICA TUNGGAL MANUAIN;JERMY TUNGGAL MANUAIN (Penggugat); LENY TUNGGAL MANUAIN; JUAN TUNGGAL MANUAIN;JEFRI TUNGGAL MANUAIN;ESTHER TUNGGAL MANUAIN, adalah ahli waris pengganti yang sah dari alm. THUNG KIEM LEANG dan almarhumah Ny. ELIZABETH PATOLA/ ELIZABETH TUNGGAL MANUAIN (TJIA SIU KIE) yang berhak atas bagian dari tanah dan rumah sengketa peninggalan alm. TJIA SIU EK dan almh. Ny. NAOMI PATOLA tersebut,;4. Menyatakan bahwa :Tergugat I / Ny. ENNY PATOLA TANG;YULI ELIM PATOLA;JOHNY PATOLA;?BERTHA PATOLA;TONY PATOLA;Adalah ahli waris pengganti dari alm. Efendi Patola / Tjia Kean Tjun yang berhak atas bagian dari tanah dan rumah sengketa peninggalan alm. TJIA SIU EK dan almh. Ny. NAOMI PATOLA tersebut,;5. Menyatakan menurut hukum penguasaan tanah dan rumah sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat VI atau siapapun yang mendapat hak dari padanya, adalah tidak sah dan melawan hukum yang merugikan Penggugat;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat VI atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan bagian dari tanah/rumah sengketa dan selanjutnya secara suka-rela menyerahkan kepada Penggugat ;7. Menyatakan Tergugat VI yang telah merobohkan sebuah rumah yang berdiri di atas tanah sengketa selanjutnya melakukan kegiatan membangun di atas tanah sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum yang merugikan Penggugat;8. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 108 tanggal 07 Maret 1986, atas nama Efendi Patola dan terakhir atas nama Jianfri Elim (Tergugat VI) dan Surat Ukur Nomor: 226/ 1986, tanggal 7 Maret 1986 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;9. Menyatakan tindakan Efendi Patola yang menjaminkan tanah/ rumah sengketa kepada Turut Tergugat II dan Pelelangan dan Risalah Lelang atas tanah dan rumah sengketa Nomor: 27/ 1996, tanggal 29 April 1996 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum , serfta tindakan Tergugat VI yang menjaminkan sertifikat Hak Milik Nomor: 108, tanggal 07 Maret 1986 dan Surat Ukur Nomor: 226/ 1986, tanggal 03 Maret 1986 atas nama Efendi Patola dan terakhir atas nama Tergugat VI/ Jianfri Elim beserta akta-akta Hak Tanggungan yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat V adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;10. Menyatakan tindakan Tergugat VI yang menjaminkan tanah/rumah sengketa kepada Turut Tergugat II besreta akta-akta Hak Tanggungan atas tanah dan rumah sengketa yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat V adalah tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;11. Menyatakan Surat Hibah Nomor: 595. 3/ 242/ 2002, tanggal 07 Pebruari 2002, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat IV selaku PPATS Kecamatan Lobalain, Akta Jual Beli Nomor: 593/ 02/ PPATS KCL/ 2008, tanggal 28 Pebruari 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat IV dan Akta Jual Beli Nomor: 595/ 02/ PPATS/KCL/ 2010, tanggal 23 Oktober 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat V adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;12. Menyatakan hukum semua Akta yang dibuat oleh Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V terkait dengan tanah dan rumah sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;13. Menyatakan menurut hukum bahwa semua bentuk peralihan hak atas tanah dan rumah sengketa adalah tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum ;14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.7.224.000,00,00 (tujuh juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;15. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2015/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2015/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PDT/2016/PT KPG
Kasasi : 2837 K/Pdt/2016
Pertama : 9/Pdt.G/2015/PN Rno
Statistik20395