- Nafkah Iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 86/Pdt.G/2020/PA.Pyk |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2020/PA.Pyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Zainal Arifin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Yuhi, M.a hakim Anggota 2: Dra. Hj. Ernawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wartinas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Fachri Ariandi bin Fauzi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Yolanda binti Pulis) di depan sidang Pengadilan Agama Payakumbuh; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Fachri Ariandi bin Fauzi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Yolanda binti Pulis) berupa: 2.2. Mut?ah berupa emas seberat 1 emas 24 karat; 2.3. Nafkah empat orang anak yang bernama: 1. Gina Dovira Ariandi binti Fachri Ariandi, lahir tahun 2003, 2. Fabian Abibillah Ariandi bin Fachri Ariandi, lahir tahun 2006, 3. Khairul Azam Ariandi bin Fachri Ariandi, lahir tahun 2010, 4. Muhammad Syakil Ariandi bin Fachri Ariandi, lahir tahun 2018, sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri dengan penambahan sebesar 10% pertahun dari jumlah yang ditetapkan diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah Iddah pada dictum angka 2.1 dan Mut?ah pada dictum angka 2.2 sebelum ikrar talak diucapkan; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah empat orang anak yang bernama: 1. Gina Dovira Ariandi binti Fachri Ariandi, lahir tahun 2003, 2. Fabian Abibillah Ariandi bin Fachri Ariandi, lahir tahun 2006, 3. Khairul Azam Ariandi bin Fachri Ariandi, lahir tahun 2010, 4. Muhammad Syakil Ariandi bin Fachri Ariandi, lahir tahun 2018 sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.3 sebelum ikrar talak diucapkan dengan cara pembayaran dibayar/ditunaikan untuk pertama kalinya sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi di hadapan sidang yang khusus dibuka untuk itu setelah putusan kerkekuatan hukum tetap sedangkan untuk pembayaran bulan berikutnya dibayar/ditunaikan paling lambat tanggal 10 tiap-tiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pdt.G/2020/PA.Pyk
Statistik240