Putusan PN LARANTUKA Nomor 11/PID.Sus/2014/PN.LTK |
|
Nomor | 11/PID.Sus/2014/PN.LTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | 11/PID.Sus/2014/PN.LTKARNOLDUS BURON SOGEN Alias ARNOLDILEGAL LOGING |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jantiani Longli Naetasi |
Hakim Anggota | - Putu Agung Putra Baharata, - I Gede Adi Muliawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - ------------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------1. Menyatakan, bahwa Terdakwa ARNOLDUS BURON SOGEN Alias ARNOLD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja turut serta memungut hasil hutan tanpa hak atau ijin dari pejabat yang berwenang?;--------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;---------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------4. Menetapkan barang bukti yaitu:------------------------------------------------------------------- 1 (Satu) buah mesin sensor merk sudah terlepas tutup mesin warna orange, perlengkapan kunci-kunci dan rantai sensor;----------------------------------------------- 1 (Satu) buah bar sensor kayu;---------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa;-----------------------------------------------------------------5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3000.- (tiga ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.Sus/2014/PN.LTK.zip
- Download PDF
- 11/PID.Sus/2014/PN.LTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/PID/2014/PTK
Pertama : 11/Pid.Sus/2014/PN.LTK
Statistik38133