Putusan PN SERANG Nomor 100/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Srg |
|
Nomor | 100/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Emanuel Ari Nudiharjo |
Hakim Anggota | Kanthi Rahayu, M.mir. Setijobudi |
Panitera | Radita Phitaloka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum Surat Keputusan Management PT. Indonesia Stanley Electrik Nomor 001/M-ISE/PHK/X/2017 tertanggal 12 Oktober 2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah sah;3. Menyatakan Penggugat telah putus hubungan kerja dengan Tergugat berdasarkan Surat Keputusan Management PT. Indonesia Stanley Electrik Nomor 001/M-ISE/PHK/X/2017 tertanggal 12 Oktober 2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2017; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat sejumlah Rp26.246.286,00 (dua puluh enam juta dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ditolak;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | PHI |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 423 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 100/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Srg
Statistik19867