Putusan PN SURABAYA Nomor 546/Pid.Sus/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 546/Pid.Sus/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jihad Arkanuddin |
Hakim Anggota | Risti Indrijani, Erfan Basuning |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa LAKSAWAN HASRI, yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kealpaannya Mengabikatkan orang lain Luka berat ?; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa LAKSAWAN HASRI tersebut dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;--------------------------3. Menetapkan pidana yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; --------------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti yang berupa : 5.1 Sepeda Motor Suzuki Smash No. Pol. L 3794 CZ warna Hitam tahun 2004 adalah milik saksi Hardiyanto oleh karenanya dikembalikan kepada saksi Hardiyanto (Ayah kandung) Terdakwa; ----------------------5.2. Surat Keterangan No.000/1074/436.10.12/XII/2014 dari Lurah Kedungdoro Kota Surabaya dan Daftar slip Gaji atas nama Albertus Hardianto serta Kwitansi pembayaran obat-obatan dan perinciam pembayaran atas nama Tn. Suparman dilampirkan dalam berkas perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------5.3. Visum et Repertum No. VER/07.A/VI/2014 ; -----------------------------------5.4. Kutipan Akta Kelahiran No. 3912/IND/1996, atas nam Laksawan Hasri 5.5. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah Kedungdoro ; -----------------5.6. Serta kwitansi pembayaran obat-obatan dan princian pembayaran atas nama Tn. Suparman, dilampirkan dalam berkas perkara ini ; ---------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 546/Pid.Sus/2015/PN.Sby
Statistik372