Putusan PN SURAKARTA Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN Skt |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2019/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Azharyadi Priakusumah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tjondro Wiwoho, Hakim Anggota Hasanur Rachmansyah Arif |
Panitera | Bambang Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Yudhiantoro alias Komeng Bin Suyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Yudhiantoro alias Komeng Bin Suyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;7. Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) paket shabu;- 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa shabu;- Seperangkat alat hisap shabu (bong);- Uang sebesar Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);- Sebuah HP merk Samsung dengan nomor WA 083866713666;Dirampas untuk negara;8. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1765 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 202/Pid.Sus/2019/PN Skt
Statistik760