- Menyatakan Terdakwa JUSTI Bin JUMADI umadi tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa JUSTI Bin JUMADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah bekas bungkus sabu ;
- 1 (satu) bungkus STMJ
- 1 (satu) buah kotak obat nyamuk merk Vape;
- 3 (tiga) buah korek gas ;
- 4 (empat) buah sendok plastik;
- 4 (empat) buah sedotan;
- 1 (satu) buah penjepit besi;
- 1 (satu) buah tutup Sprite berlubang dua;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) unit motor Honda Mega Pro KT 6569 GL;
- Menyatakan sah pemusnahan barang bukti berupa 5 (lima) poket shabu-shabu dengan berat 4,824 gram yang dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb Nomor : B-1570/Q.4.14/Ep.3/10/2018 tanggal 11 Oktober 2018;
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 315/Pid.Sus/2018/PN TNR |
|
Nomor | 315/Pid.Sus/2018/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja, Br Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Firman Bin Saiful; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.Sus/2018/PN TNR
Statistik250